Saat ditanya jika oknum polisi itu terbukti melakukan kesalahan dan apakah patut dipecat, Sugeng mengatakan, harus dicopot.
"Tindakan pertama adalah menerapkan sanksi disiplin dengan mencopot polisi yg terlibat, karena adanya korban yang tewas, maka hal ini diduga kuat adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban, karena itu harus dilakukan proses pidana.
"Selain itu, harus diterapkan Perpol No 2 tahun 2022 terkait pengawasan melekat yang bisa menjadi dasar diberikannya sanksi pada 2 level komandan di atasnya" sambungnya.
Baca juga: Cerita di Balik Sopir Bunuh Majikannya, Kesal Sering Diajak Berhubungan Badan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sudah ada delapan orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diperiksa terkait dengan kejadian itu.
Satu dari delapan polisi yang diperiksa, merupakan seorang perwira.
"Sementara 8 orang anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang diperiksa, seorang di antaranya perwira terkait meninggalnya Muh Arfandi Ardiansyah (18) setelah ditangkap kasus dugaan narkoba," kata Komang, Senin (16/5/2022).
Baca juga: Soal Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Pengamat Minta Polisi Periksa PO