Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP Makassar Jadi Tersangka Pembunuhan Adiknya, Kakak Korban: Saya Juga Pernah Diancam

Kompas.com, 17 April 2022, 07:47 WIB
Hendra Cipto,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol PP) Makassar, Muhammad Iqbal Adnan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Dia diduga mendalangi penembakan seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang (40).

Najamuddin tewas dengan luka diduga bekas proyektil peluru di bagian belakang tubuhnya.

Penembakan tersebut diduga terjadi karena persoalan cinta segitiga.

Baca juga: Cinta Segitiga, Motif di Balik Pembunuhan Pegawai Dishub yang Didalangi Kasatpol PP Kota Makassar

Pengakuan kakak korban

Juni Sewang, kakak kandung korban Najamuddin Sewang mengungkapkan, sebelum sang adik ditembak, Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan pun pernah mengancamnya

Menurut Juni, korban dan para pelaku saling kenal. Bahkan dia mengaku, sudah lama mengenal Iqbal Asnan (IA) sebelum menjadi PNS dan mendapat jabatan sebagai Kepala Satpol PP.

"Saya kenal IA, bukan sekarang. Tapi jauh sebelum menjabat dan sebelum ASN, kami kenal lama. Sebelum menjabat Kasatpol PP, IA ini pernah menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar. Di situlah juga adik saya bertugas dan wanita yang disebut motif cinta segitiga tersebut," katanya.

Baca juga: Wali Kota Makassar Nonaktifkan Kasatpol PP yang Jadi Tersangka Otak Penembakan Pegawai Dishub

Juni membeberkan, dirinya pernah ditelepon langsung oleh IA dan diancam. Ancaman itu terkait korban dan wanita yang disukai tersangka IA.

"Kalau yang dimaksud IA, saya tahu. Karena dia  pernah hubungi saya secara langsung dan dia mengancam. Ancaman langsung ke saya by phone. IA bilang ke saya, kalau bukan adikmu saya habisi. Itu sudah lama, kalau tidak salah tahun 2019," ungkapnya. 

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Makassar Hari Ini, 17 April 2022

Cinta segitiga

Setelah pengancaman itu, Juni pun menanyakan kepada adiknya. Namun, saat itu sang adik mengaku tidak memiliki masalah.

"Terus saya tanya adik saya. Ini kenapa, adik saya bilang enggak apa-apa. Saya minta dia hentikan, jauh sebelum almarhum masuk ke Dishub, sudah saya peringatkan," katanya.

Juni menjelaskan, ada staf di Dinas Perhubungan yang selalu ingin mendekati korban. Dia pun telah memperingatkan korban agar menghentikan kedekatan itu, setelah dirinya diancam oleh IA.

"Saya tidak pungkiri, almarhum banyak dekat. Cuma saya bilang kalau ada mau mendekat tidak masalah, tapi yang satu ini jangan. Itu wanita sudah lama saya kenal juga, sebelum masuk di Dinas Perhubungan sampai kini mempunyai jabatan," paparnya.

Baca juga: Diduga Dalangi Pembunuhan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Kota Makassar Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Juni mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah mengungkap kasus tersebut dan menangkap empat tersangka.

"Terima kasih kepada polisi atas kerja kerasnya mengungkap kasus ini dengan menangkap empat pelaku. Kalau pun belakangan ada pelaku lainnya yang terungkap, diharapkan bisa segera diproses hukum juga," tambahnya.

Baca juga: Kasatpol PP Kota Makassar Ditangkap, Diduga Otak Penembakan Pegawai Dishub

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Makassar menangkap empat orang tersangka pembunuhan berencana.

Di antaranya yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto dalam keterangan persnya Sabtu (16/4/2022) malam mengatakan, ada empat orang yang ditangkap secara bersamaan di lokasi yang sama di rumah otak pelaku di Jalan Muhammad Tahir.

"Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA, AKM, dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Baca juga: Jadwal Shalat dan Buka Puasa di Makassar, Sabtu 16 April 2022

Budi mengungkapkan,kasus penembakan ini bermotif cinta segitiga atau asmara.

Adapun empat pelaku mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi, dan otak pembunuhan.

"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkapnya.

Terkait senjata yang digunakan para pelaku, ujar Budi, masih dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor).

"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," tandasnya.

Budi menegaskan jika keempat pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Diduga Dalangi Pembunuhan Pegawai Dishub, Kasatpol PP Kota Makassar Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40) warga Perum Pelindo Jalan Sultan Alauddin, Makassar sebelumnya tewas dalam kecelakaan dengan lubang di belakangnya diduga bekas proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).

Korban mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate sekitar pukul 09.30 Wita.

Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Dari rekaman CCTV, korban mengendarai motornya dengan pelan seiring dengan mengendarai ojek online.

Tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari knalpot, korban pun menyusul mengalami kecelakaan tunggal hingga tersungkur bersimbah darah.

Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan medis. Namun setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Bupati Luwu Timur Umrah di Tengah Larangan Kepala Daerah Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau