MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto segera menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.
Iqbal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan otak dalam kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang.
Hal tersebut ditegaskan Danny Pomanto ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022) malam.
"Kalau sudah tersangka, saya besok mulai memprosesnya. Kalau sudah tersangka, artinya pemberhentian sementara," kata Dannya Pomanto, Sabtu.
Baca juga: Kasatpol PP Kota Makassar Ditangkap, Diduga Otak Penembakan Pegawai Dishub
Danny Pomanto sangat mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Najamuddin Sewang.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, karena bisa mengungkap kasus penembakan ini jauh dari yang dibayangkan orang," ujar dia.
Danny Pomanto pun mendukung penuh Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang.
"Saya meminta masyarakat Kota Makassar mendoakan agar kasus ini terungkap secara jelas. Agar masyarakat bisa tenang, jangan sampai dianggap Kota Makassar tidak aman," kata diaa.
Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar menangkap empat orang pelaku, di antaranya merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan berinisial (MIA).
Baca juga: Cinta Segitiga, Motif di Balik Pembunuhan Pegawai Dishub yang Didalangi Kasatpol PP Kota Makassar
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto dalam keterangan persnya Sabtu (16/4/2022) malam mengatakan, ada empat orang yang ditangkap secara bersamaan di lokasi yang sama di rumah otak pelaku di Jalan Muhammad Tahir.
"Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA, AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.