Salin Artikel

Wali Kota Makassar Nonaktifkan Kasatpol PP yang Jadi Tersangka Otak Penembakan Pegawai Dishub

MAKASSAR, KOMPAS.com - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto segera menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.

Iqbal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan otak dalam kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang.

Hal tersebut ditegaskan Danny Pomanto ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022) malam.

"Kalau sudah tersangka, saya besok mulai memprosesnya. Kalau sudah tersangka, artinya pemberhentian sementara," kata Dannya Pomanto, Sabtu.

Danny Pomanto sangat mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Najamuddin Sewang.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, karena bisa mengungkap kasus penembakan ini jauh dari yang dibayangkan orang," ujar dia.

Danny Pomanto pun mendukung penuh Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang.

"Saya meminta masyarakat Kota Makassar mendoakan agar kasus ini terungkap secara jelas. Agar masyarakat bisa tenang, jangan sampai dianggap Kota Makassar tidak aman," kata diaa. 

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar menangkap empat orang pelaku, di antaranya merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan berinisial (MIA).

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto dalam keterangan persnya Sabtu (16/4/2022) malam mengatakan, ada empat orang yang ditangkap secara bersamaan di lokasi yang sama di rumah otak pelaku di Jalan Muhammad Tahir.

"Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA, AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

https://makassar.kompas.com/read/2022/04/16/230608478/wali-kota-makassar-nonaktifkan-kasatpol-pp-yang-jadi-tersangka-otak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke