KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40).
Polisi menduga Iqbal Asnan merupakan dalang dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto mengatakan, Iqbal telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya.
"Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA (Muhammad Iqbal Asnan), AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi, dalam keterangan persnya Sabtu (16/4/2022) malam.
Baca juga: Kasatpol PP Kota Makassar Ditangkap, Diduga Otak Penembakan Pegawai Dishub
Motif pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang yakni karena masalah asmara.
Keempat pelaku mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pelaku.
"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkap dia.
Para pelaku ditangkap bersamaan di lokasi yang sama di rumah otak pelaku di Jalan Muhammad Tahir.
Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.