Pemberhentian Nurdin tertuang dalam Surat Keputusan Presiden yang ditandatangani pada 12 Januari 2022.
Andi Ina Kartika Sari mengatakan, surat itu sudah sampai kepadanya.
"Sudah kita terima surat Kepresnya pada 19 Januari 2022. Selanjutnya, ada mekanismenya yang harus kita harus lewati dulu," kata Andi Ina saat dihubungi, Kamis (21/1/2022).
Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun
Andi Ina tidak menjelaskan secara rinci maksud dari mekanisme yang disebutnya.
Tidak disebut pula kapan Andi Sudirman Sulaiman bakal dilantik sebagai gubernur definitif.
Saat ini Andi Sudirman Sulaiman masih menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi, Nurdin Abdullah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2021.
Dia diduga menerima suap dan gratifikasi yang total nilainya mencapai Rp 13 miliar.
Baca juga: Buat Keributan Saat Sidang Vonis Nurdin Abdullah, Pria Ini Diusir dari Ruang Sidang
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Nurdin. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin menerima vonis itu dan menyatakan tidak mengajukan banding.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Foto Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel Sudah Dicopot di Ruang Paripurna DPRD Sulsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.