Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2021, 05:52 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

MAKASSAR, KOMPAS.com-Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Hak politik Nurdin untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dicabut selama tiga tahun.

Hukuman itu bakal berlaku setelah Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

Untuk pidana pokok, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Jika denda tidak dibayar akan diganti 4 bulan kurungan,” kata hakim ketua Ibrahim Palimo, Senin (29/11/2021).

Ibrahim menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.

Baca juga: Nurdin Abdullah Disebut Gunakan Uang Gratifikasi untuk Bangun Masjid

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin yang dikonfirmasi setelah persidangan digelar mengatakan, melihat tolok ukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sudah 2/3 dari tuntutan.

Dalam perkara itu, JPU KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kronologi Anggota Polisi di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah, Ditendang dan Diinjak

Kronologi Anggota Polisi di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah, Ditendang dan Diinjak

Makassar
Kronologi 3 Bocah Perempuan Tewas Tenggelam di Pantai Batubatu Makassar, Diduga Tak Bisa Renang

Kronologi 3 Bocah Perempuan Tewas Tenggelam di Pantai Batubatu Makassar, Diduga Tak Bisa Renang

Makassar
Fakta dan Kronologi Penimbunan 50 Ton Pupuk Bersubsidi di Makassar, 4 Orang Diamankan

Fakta dan Kronologi Penimbunan 50 Ton Pupuk Bersubsidi di Makassar, 4 Orang Diamankan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Makassar untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Makassar untuk Lebaran 2024

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 19 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 19 Maret 2024

Makassar
Mudik Lebaran 2024, Penumpang di Pelabuhan Makassar Diprediksi Naik 6 Persen

Mudik Lebaran 2024, Penumpang di Pelabuhan Makassar Diprediksi Naik 6 Persen

Makassar
Mantan Kadispora: Dana Hibah yang Diserahkan ke KONI Makassar Rp 60 Miliar

Mantan Kadispora: Dana Hibah yang Diserahkan ke KONI Makassar Rp 60 Miliar

Makassar
Ketua KONI Makassar Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 2022-2023

Ketua KONI Makassar Buka Suara Soal Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 2022-2023

Makassar
1 Korban Tewas Kapal Tenggelam di Selayar Ditemukan, Proses Pencarian Ditambah 3 Hari

1 Korban Tewas Kapal Tenggelam di Selayar Ditemukan, Proses Pencarian Ditambah 3 Hari

Makassar
Gudang Grosir di Makassar Terbakar, 28 Mobil Damkar Diterjunkan, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

Gudang Grosir di Makassar Terbakar, 28 Mobil Damkar Diterjunkan, Kerugian Capai Rp 20 Miliar

Makassar
Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Makassar Dibongkar, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun

Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Makassar Dibongkar, Salah Satu Pelaku Berusia 16 Tahun

Makassar
Sempat Kabur, Pebalap Liar Tertangkap Polisi gara-gara Bensin Motor Habis

Sempat Kabur, Pebalap Liar Tertangkap Polisi gara-gara Bensin Motor Habis

Makassar
Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Kejari Periksa Ketua KONI Makassar, Terkait Kasus Apa?

Makassar
Bermain di Pantai, 3 Bocah di Makassar Tewas Tenggelam

Bermain di Pantai, 3 Bocah di Makassar Tewas Tenggelam

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com