MAKASSAR, KOMPAS.com-Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Hak politik Nurdin untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dicabut selama tiga tahun.
Hukuman itu bakal berlaku setelah Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Untuk pidana pokok, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Jika denda tidak dibayar akan diganti 4 bulan kurungan,” kata hakim ketua Ibrahim Palimo, Senin (29/11/2021).
Ibrahim menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.
Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Disebut Gunakan Uang Gratifikasi untuk Bangun Masjid
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin yang dikonfirmasi setelah persidangan digelar mengatakan, melihat tolok ukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sudah 2/3 dari tuntutan.
Dalam perkara itu, JPU KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.