Selain itu, jaksa meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Namun ada masa tenggang waktu untuk berpikir, Zainal menyatakan akan mengkaji lebih lanjut dan akan mengambil sikap atas putusan ini.
“Baik penerapan pasalnya, maupun pembuktiannya dan termasuk uang penggantinya. Sebagian besar tuntutan kita diambil alih oleh majelis hakim. Walaupun ada beberapa item yang tidak termasuk dalam tuntutan kita,” jelasnya.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur
Sementara itu pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, mengungkapkan akan melakukan proses banding.
Namun pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya, Nurdin Abdullah.
“Kita melakukan proses banding. Tapi kita harus konsolidasi dulu dengan klien kami, sejauh mana sikapnya soal putusan ini yang dianggap tidak sesuai,” bebernya.
Irwan Irawan menuturkan, segala putusan majelis hakim tetap dihormati dan tidak mengomentarinya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura
Tapi aturan hukum yang ada, memberi ruang kepada terdakwa untuk lakukan upaya banding.
“Kami konsultasi dulu dengan klien kami (Nurdin Abdullah) yang sekarang ada di tahanan KPK di Jakarta. Kita sementara rapat tim untuk ambil sikap dengan mengutamakan sikap klien kami, karena ia yang akan jalani pidana,” tandasnya.
Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.