MAKASSAR, KOMPAS.com-Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Hak politik Nurdin untuk dipilih sebagai pejabat publik juga dicabut selama tiga tahun.
Hukuman itu bakal berlaku setelah Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara
Untuk pidana pokok, hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Jika denda tidak dibayar akan diganti 4 bulan kurungan,” kata hakim ketua Ibrahim Palimo, Senin (29/11/2021).
Ibrahim menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.
Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dollar Singapura.
Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Disebut Gunakan Uang Gratifikasi untuk Bangun Masjid
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin yang dikonfirmasi setelah persidangan digelar mengatakan, melihat tolok ukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, sudah 2/3 dari tuntutan.
Dalam perkara itu, JPU KPK menuntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar.
Selain itu, jaksa meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Namun ada masa tenggang waktu untuk berpikir, Zainal menyatakan akan mengkaji lebih lanjut dan akan mengambil sikap atas putusan ini.
“Baik penerapan pasalnya, maupun pembuktiannya dan termasuk uang penggantinya. Sebagian besar tuntutan kita diambil alih oleh majelis hakim. Walaupun ada beberapa item yang tidak termasuk dalam tuntutan kita,” jelasnya.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur
Sementara itu pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, mengungkapkan akan melakukan proses banding.
Namun pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya, Nurdin Abdullah.
“Kita melakukan proses banding. Tapi kita harus konsolidasi dulu dengan klien kami, sejauh mana sikapnya soal putusan ini yang dianggap tidak sesuai,” bebernya.
Irwan Irawan menuturkan, segala putusan majelis hakim tetap dihormati dan tidak mengomentarinya.
Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Rp 2,5 Miliar dan 150.000 Dollar Singapura
Tapi aturan hukum yang ada, memberi ruang kepada terdakwa untuk lakukan upaya banding.
“Kami konsultasi dulu dengan klien kami (Nurdin Abdullah) yang sekarang ada di tahanan KPK di Jakarta. Kita sementara rapat tim untuk ambil sikap dengan mengutamakan sikap klien kami, karena ia yang akan jalani pidana,” tandasnya.
Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.