MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus kosmetik berbahaya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak baru.
Sidang perdana atau dakwaan terhadap para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (25/2/2025).
Namun, persidangan yang digelar di ruang sidang utama Haripin A Tumpa, PN Makassar ini hanya dihadiri satu terdakwa yakni Agus Salim (40).
Sedangkan, terdakwa Mira Hayati (29) mangkir dalam persidangan lantaran kondisi tubuhnya masih lemah dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Baca juga: Sosok Mira Hayati, Pemilik Skincare Positif Merkuri di Makassar, Pernah Viral Sebutan Ratu Emas
Baca juga: Duduk Perkara Penyerangan Mapolres Tarakan oleh Oknum TNI
Mira Hayati, pengusaha skincare asal Makassar.Sidang pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati pun ditunda.
Sementara terdakwa Mustadi Daeng Sila (42) bakal menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan kosmetik berbahaya tersebut pada Rabu (26/2/2025) besok.
Agus Salim yang merupakan owner Raja dan Ratu Glow duduk di kursi pesakitan dengan senyum tipisnya.
Beberapa sanak keluarga Agus Salim juga hadir memberikan dukungan.
Baca juga: Saat Toko Kosmetik Jual Ribuan Pil Koplo...
JPU menyebutkan bahwa terdakwa Agus Salim didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata JPU saat membacakan dakwaan terhadap Agus Salim.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa Agus Salim tidak mengajukan eksepsi. Namun, terdakwa melalui kuasa hukumnya hanya mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: Update Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar, 3 Orang Jadi Tersangka, Siapa Saja Mereka?
Usai JPU membacakan dakwaan terhadap Agus Salim, Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso pun menunda persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan terdakwa Mira Hayati pekan depan.
"Tolong JPU hadirkan terdakwa pekan depan. Sidang kita tunda dan digelar kembali pada Selasa depan," kata Pandji.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan bahwa kliennya tidak hadir di persidangan karena menjalani perawatan medis.
"Tadi ditunda karena terdakwa lagi sakit. Sekarang masih dirawat. Sakitnya tekanan darah naik turun, tidak pernah normal. Sidang nanti, pada Selasa 4 Meret 2025," kata Ida.
Baca juga: Aturan Jam Belajar dan Libur Ramadhan Siswa di Yogyakarta 2025
Kienya sudah dinyatakan sakit saat ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.
Klienya pun dibawa ke RS usai pihak medis Rutan tidak bisa melakukan penanganan lebih lanjut.
"Kemarin air ketubannya keruh dan berat janin masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan 8 bulan itu sangat riskan sekali dari kehamilan yang normal. Di Rutan kemarin sempat naik tekanan darahnya, makanya kemarin dilarikan ke RS, " ungkap dia.
Baca juga: Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya di Makassar Tak Ditahan, Polisi: Demi Keadilan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang