Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Suasana persidangan kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya di ruang sidang utama Haripin A Tumpa, PN Makassar, Jalan R A Kartini, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (25/2/2025).
(Kompas.com/Reza Rifaldi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+