www.kompas.com
Suasana persidangan kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya di ruang sidang utama Haripin A Tumpa, PN Makassar, Jalan R A Kartini, Kota Makassar, Sulsel, Selasa (25/2/2025).(Kompas.com/Reza Rifaldi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+