Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya di Makassar Tak Ditahan, Polisi: Demi Keadilan

Kompas.com, 13 November 2024, 18:06 WIB
Reza Rifaldi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak menahan tiga pemilik produk kosmetik yang terlibat dalam kasus penggunaan bahan berbahaya meskipun statusnya sudah tersangka.

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dari penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa salah satu tersangka, yang berinisial MH, dalam keadaan hamil.

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit. (Dua tersangka) belum dilakukan penahanan juga, demi keadilan," ujar Didik saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Update Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar, 3 Orang Jadi Tersangka, Siapa Saja Mereka?


Baca juga: 6 Produk Kecantikan di Sulsel Diduga Mengandung Merkuri, BPOM Beberkan Modus Penipuannya...

Proses hukum tetap berjalan

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 6 produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri di Kapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (8/11/2024).Kompas.com/Reza Rifaldi Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 6 produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri di Kapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (8/11/2024).

Didik menambahkan bahwa meskipun ketiga pemilik kosmetik tersebut tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Yang penting kan proses penyidikan berjalan. Penahanan itu kewenangan penuh penyidik. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan, masih dalam penelitian," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kosmetik berbahan berbahaya ini.

"Nanti kalau ada perkembangan lain, kalau memang ada penambahan (tersangka) nanti disampaikan," ungkap Didik.

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas

Beberapa contoh produk kecantikan yang disebut mengandung bahan berbahaya saat diekspose Polda Sulsel, pada Jumat (8/11/2024).Kompas.com/Reza Rifaldi Beberapa contoh produk kecantikan yang disebut mengandung bahan berbahaya saat diekspose Polda Sulsel, pada Jumat (8/11/2024).

Para tersangka kini terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tergantung hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

"Ini kan masih dalam proses, TPPU nanti kalau memang hasil seleksi pelaksanaan penyidikannya nanti kemungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," ungkap dia.

Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel telah menetapkan tiga pemilik kosmetik sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk mereka.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • MH, pemilik Mira Hayati Skincare
  • MS, pemilik Fenny Frans
  • AS, pemilik Ratu/Raja Glow

Didik menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menunjukkan bahwa 67 item produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Adapun produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah:

  • FF Fenny Frans Day Cream Glowing
  • FF Fenny Frans Night Cream Glowing
  • RG Raja Glow My Body Slim
  • Mira Hayati Lightening Skin
  • MH Cosmetic Night Cream

Baca juga: Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri dan Bahayanya untuk Kesehatan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau