Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan dari penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa salah satu tersangka, yang berinisial MH, dalam keadaan hamil.
"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit. (Dua tersangka) belum dilakukan penahanan juga, demi keadilan," ujar Didik saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Update Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar, 3 Orang Jadi Tersangka, Siapa Saja Mereka?
Baca juga: 6 Produk Kecantikan di Sulsel Diduga Mengandung Merkuri, BPOM Beberkan Modus Penipuannya...
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 6 produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya merkuri di Kapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Didik menambahkan bahwa meskipun ketiga pemilik kosmetik tersebut tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Yang penting kan proses penyidikan berjalan. Penahanan itu kewenangan penuh penyidik. Berkas perkara juga sudah dilimpahkan, masih dalam penelitian," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus kosmetik berbahan berbahaya ini.
"Nanti kalau ada perkembangan lain, kalau memang ada penambahan (tersangka) nanti disampaikan," ungkap Didik.
Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas
Beberapa contoh produk kecantikan yang disebut mengandung bahan berbahaya saat diekspose Polda Sulsel, pada Jumat (8/11/2024).Para tersangka kini terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tergantung hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ini kan masih dalam proses, TPPU nanti kalau memang hasil seleksi pelaksanaan penyidikannya nanti kemungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya," ungkap dia.
Sebelumnya, jajaran Polda Sulsel telah menetapkan tiga pemilik kosmetik sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk mereka.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Didik menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menunjukkan bahwa 67 item produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah:
Baca juga: Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri dan Bahayanya untuk Kesehatan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang