Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Produk Kecantikan di Sulsel Diduga Mengandung Merkuri, BPOM Beberkan Modus Penipuannya...

Kompas.com, 8 November 2024, 18:58 WIB
Reza Rifaldi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran Polda Makassar menyita sebanyak enam produk brand kecantikan dan produk obat herbal lantaran diduga mengandung bahan baku berbahaya bagi kesehatan. 

Rupanya brand yang diduga mengandung bahan berbahaya itu merupakan brand ternama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Brand tersebut mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. 

"Beberapa di antaranya (brand kecantikan) yang kita uji laboratorium positif merkuri, itu bahkan ada yang sudah bernotifikasi (memiliki label) Badan POM," kata Kepala Balai Besar POM Makassar, Hariani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024). 

Baca juga: Polda Sulsel Ungkap 6 Produk Kecantikan Mengandung Bahan Berbahaya di Pasaran, Ini Daftarnya...

Hariani mengatakan, label izin BPOM tersebut didapatkan para pengusaha produk brand kecantikan secara legal. Awalnya mereka menyodorkan bahan produk kecantikan tanpa bahan berbahaya. 

"Sebelum dia produksi sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini (memasukkan bahan berbahaya). Jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu," ungkap Hariani. 

"Ini yang kalau di istilah kami adalah kejahatan di bidang kosmetik dalam hal ini karena kosmetik. Makanya kita punya PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) yang di-back up secara teknis oleh Polda Sulsel untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jadi, kejahatan di bidang kosmetik istilahnya," tambah dia. 

 Baca juga: Mengenal Apa Itu Merkuri dan Bahayanya bagi Kesehatan


Baca juga: Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri dan Bahayanya untuk Kesehatan

Pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang

Merkuri cairwikimedia.org/ Bionerd Merkuri cair

Hariani juga memastikan tidak ada oknum petugas BPOM Makassar yang terlibat dalam kejahatan bidang kosmetik tersebut untuk menerbitkan izin bagi para owner produk kecantikan nakal. 

"Internal kami sendiri sudah punya SOP dan rambu-rambu bagaimana mengawal petugas BPOM Makassar. Saya jamin tidak ada satu pun petugas Balai Besar POM Makassar yang terlibat hal seperti itu, apalagi setoran-setoran tidak ada saya jamin," beber dia. 

Hariani mengungkapkan jika nantinya ada petugas BPOM Makassar yang terlibat sudah dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas bahkan bisa dilakukan pemecatan. 

"Di kami ada kode etik pegawai dan kami sudah WBK sanksinya hukuman disiplin, mulai dari diturunkan pangkat sampai pemecatan.nKami juga ada majelis kode etik, itu bekerja," tegas dia. 

Baca juga: 5 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri yang Masih Beredar di Marketplace

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa kasus temuan beberapa produk kecantikan yang diduga mengandung bahan berbahaya sudah masuk tahap penyidikan. 

"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang bidang kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Yudhiawan. 

Bahkan, pihaknya juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang. 

"Hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun," tandas dia. 

Baca juga: Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri dan Bahayanya untuk Kesehatan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau