Salin Artikel

6 Produk Kecantikan di Sulsel Diduga Mengandung Merkuri, BPOM Beberkan Modus Penipuannya...

Rupanya brand yang diduga mengandung bahan berbahaya itu merupakan brand ternama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Brand tersebut mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. 

"Beberapa di antaranya (brand kecantikan) yang kita uji laboratorium positif merkuri, itu bahkan ada yang sudah bernotifikasi (memiliki label) Badan POM," kata Kepala Balai Besar POM Makassar, Hariani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024). 

Hariani mengatakan, label izin BPOM tersebut didapatkan para pengusaha produk brand kecantikan secara legal. Awalnya mereka menyodorkan bahan produk kecantikan tanpa bahan berbahaya. 

"Sebelum dia produksi sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini (memasukkan bahan berbahaya). Jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu," ungkap Hariani. 

"Ini yang kalau di istilah kami adalah kejahatan di bidang kosmetik dalam hal ini karena kosmetik. Makanya kita punya PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) yang di-back up secara teknis oleh Polda Sulsel untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jadi, kejahatan di bidang kosmetik istilahnya," tambah dia. 

Hariani juga memastikan tidak ada oknum petugas BPOM Makassar yang terlibat dalam kejahatan bidang kosmetik tersebut untuk menerbitkan izin bagi para owner produk kecantikan nakal. 

"Internal kami sendiri sudah punya SOP dan rambu-rambu bagaimana mengawal petugas BPOM Makassar. Saya jamin tidak ada satu pun petugas Balai Besar POM Makassar yang terlibat hal seperti itu, apalagi setoran-setoran tidak ada saya jamin," beber dia. 

Hariani mengungkapkan jika nantinya ada petugas BPOM Makassar yang terlibat sudah dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas bahkan bisa dilakukan pemecatan. 

"Di kami ada kode etik pegawai dan kami sudah WBK sanksinya hukuman disiplin, mulai dari diturunkan pangkat sampai pemecatan.nKami juga ada majelis kode etik, itu bekerja," tegas dia. 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa kasus temuan beberapa produk kecantikan yang diduga mengandung bahan berbahaya sudah masuk tahap penyidikan. 

"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang bidang kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Yudhiawan. 

Bahkan, pihaknya juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang. 

"Hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun," tandas dia. 

https://makassar.kompas.com/read/2024/11/08/185820178/6-produk-kecantikan-di-sulsel-diduga-mengandung-merkuri-bpom-beberkan-modus

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com