Rupanya brand yang diduga mengandung bahan berbahaya itu merupakan brand ternama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Brand tersebut mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
"Beberapa di antaranya (brand kecantikan) yang kita uji laboratorium positif merkuri, itu bahkan ada yang sudah bernotifikasi (memiliki label) Badan POM," kata Kepala Balai Besar POM Makassar, Hariani saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Hariani mengatakan, label izin BPOM tersebut didapatkan para pengusaha produk brand kecantikan secara legal. Awalnya mereka menyodorkan bahan produk kecantikan tanpa bahan berbahaya.
"Sebelum dia produksi sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya. Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini (memasukkan bahan berbahaya). Jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu," ungkap Hariani.
"Ini yang kalau di istilah kami adalah kejahatan di bidang kosmetik dalam hal ini karena kosmetik. Makanya kita punya PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) yang di-back up secara teknis oleh Polda Sulsel untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jadi, kejahatan di bidang kosmetik istilahnya," tambah dia.
Hariani juga memastikan tidak ada oknum petugas BPOM Makassar yang terlibat dalam kejahatan bidang kosmetik tersebut untuk menerbitkan izin bagi para owner produk kecantikan nakal.
"Internal kami sendiri sudah punya SOP dan rambu-rambu bagaimana mengawal petugas BPOM Makassar. Saya jamin tidak ada satu pun petugas Balai Besar POM Makassar yang terlibat hal seperti itu, apalagi setoran-setoran tidak ada saya jamin," beber dia.
Hariani mengungkapkan jika nantinya ada petugas BPOM Makassar yang terlibat sudah dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas bahkan bisa dilakukan pemecatan.
"Di kami ada kode etik pegawai dan kami sudah WBK sanksinya hukuman disiplin, mulai dari diturunkan pangkat sampai pemecatan.nKami juga ada majelis kode etik, itu bekerja," tegas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa kasus temuan beberapa produk kecantikan yang diduga mengandung bahan berbahaya sudah masuk tahap penyidikan.
"Jadi kalau pidananya adalah pasti melanggar Udang-Undang bidang kesehatan ancaman bisa sampai 12 tahun. Hukuman paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Yudhiawan.
Bahkan, pihaknya juga bakal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 2 paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun," tandas dia.
https://makassar.kompas.com/read/2024/11/08/185820178/6-produk-kecantikan-di-sulsel-diduga-mengandung-merkuri-bpom-beberkan-modus