Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Ungkap 6 Produk Kecantikan Mengandung Bahan Berbahaya di Pasaran, Ini Daftarnya...

Kompas.com, 8 November 2024, 12:53 WIB
Reza Rifaldi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyita sejumlah produk kecantikan atau kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. 

Dari puluhan brand kosmetik yang diuji laboratorium, ada enam brand yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya.

Parahnya brand-brand tersebut sudah mempunyai nama besar dan kerap digunakan masyarakat umum.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Merkuri dan Bahayanya bagi Kesehatan

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya tegas melakukan penyelidikan terkait brand kosmetik mengandung bahan berbahaya lantaran sudah banyak masyarakat yang merasa resah. 

"Terdapat beredar di masyarakat baik masuk media sosial atau ada laporan adanya kosmetik mengandung bahan berbahaya mengandung merkuri. Laporan masuk ke kami, setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel," ucap Yudhiawan saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024). 

Adapun beberapa brand kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau merkuri disebut Yudhiawan di antaranya yakni:

  1. Fenny Frans (FF)
  2. Ratu Glow/Raja Glow (RG)
  3. Mira Hayati (MH)
  4. Maxie Glow (MG)
  5. Bestie Glow (BG)
  6. NRL. 

"Dari enam produk ini masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing. Sekarang masih dalam proses penyidikan," ungkap dia. 

Baca juga: Daftar Produk Pemutih Mengandung Merkuri dan Bahayanya bagi Kesehatan


Baca juga: BPOM Rilis Daftar Kosmetik yang Mengandung Merkuri, Ini Bahayanya!

Mengandung bahan berbahaya

Lebih lanjut, saat ini kasus dugaan peredaran kosmetik berbahan berbahaya tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk menentukan tersangka. 

"Saat ini pemeriksaan saksi kemudian pemeriksaan ahli, tentunya gelar perkara dan penetapan tersangka. Saat ini baru ahli, kemudian pemeriksaan saksi-saksi," beber dia. 

Baca juga: Ciri-ciri dan Cara Mengecek Bahan Berbahaya Merkuri di Kosmetik

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Makassar, Hariani, mengungkapkan bahwa dari enam brand kosmetik itu satu merupakan jenis obat herbal yang juga diduga mengandung bahan berbahaya. 

"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri," kata dia.

FF Night Cream imbuhnya positif mengandung merkuri.

"Raja Glow My Body Slim, ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium dia mengandung zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," pungkasnya.

Baca juga: BPOM Rinci 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau