MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan tiga owner kosmetik atau produk kecantikan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan bahan berbahaya pada campuran bahan baku kosmetik.
Ketiga tersangka itu yakni MH, owner kosmetik Mira Hayati Skincare, MS, owner kosmetik Fenny Frans, dan AS, owner kosmetik Ratu/Raja Glow.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, penetapan tersangka ini menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," kata Didik dalam keterangan resminya, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: 6 Produk Kecantikan di Sulsel Diduga Mengandung Merkuri, BPOM Beberkan Modus Penipuannya...
Baca juga: 6 Produk Kecantikan di Sulsel Diduga Mengandung Merkuri, BPOM Beberkan Modus Penipuannya...
Didik menyebut, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.
"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," ungkap dia.
Didik menegaskan, ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.
Baca juga: Keraton Yogyakarta Gugat Rp 1.000 ke PT KAI soal Lahan di Stasiun Tugu, Apa yang Diminta?
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM. Ke depan, Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," tutup Didik.
Baca juga: Saat Petani di Bone Diminta Bayar Rp 3 Juta Per Unit untuk Bantuan Hand Traktor Kementan...
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), menyita sejumlah produk kecantikan atau kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Dari puluhan brand kosmetik yang diuji laboratorium, ada enam brand yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya, parahnya brand-brand tersebut sudah mempunyai nama besar dan kerap digunakan masyarakat.
Adapun beberapa brand kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau merkuri disebut Yudhiawan diantaranya yakni brand Fenny Frans (FF), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.
Baca juga: Soal Pungli Hand Traktor Bantuan Kementan Rp 3 Juta, Ini Kata Kejari Bone
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang