MAKASSAR, KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan sidang pleno terkait dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Syarifuddin Daeng Punna atau Sadap yang merupakan caleg DPR RI dari Dapil Sulsel I dari Partai Demokrat.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakanm kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti karena telah memenuhi syarat formil dan materil.
Sadap yang dikonfirmasi mengakui memang betul jika dirinya bagi-bagi uang. Namun, ia membantah jika itu politik uang, melainkan hanya sedekah kepada warga atau pengamen.
Dia mengaku, saat membagikan uang kepada warga, nominalnya sekitar Rp 100 juta dan itu dibagikan di beberapa lokasi di Kota Makassar.
Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Saat Tim Prabowo-Gibran Bagi-bagi Becak Listrik
"Hari ini kita sudah melakukan (sidang) pleno. Dan keputusan di pleno itu bahwa akan ditindaklanjuti karena sudah jelas memenuhi syarat formil dan materil terkait laporan itu," kata Andarias kepada awak media saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (6/2/2024).
Hasil keputusan sidang pleno Bawaslu Sulsel, kata Andarias, nantinya kasus itu akan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar untuk segera ditindaklanjuti.
"Hari ini akan disampaikan ke teman-teman Bawaslu Kota Makassar dan menjadi tanggungjawab Bawaslu Provinsi juga untuk mendampingi kasus tersebut," ujarnya
Terkait pernyataan Sadap yang mengaku bahwa bagi-bagi uang di Panlos itu hanya sedekah, Andarias mengungkapkan bahwa itu hanya alasan Sadap saja.
"Itukan alasan beliau (Sadap) tapi inikan berproses. Jadi nanti teman-teman di Bawaslu Kota Makassar yang tangani karena ini ada dugaan tindak pidana pemilunya khususnya terkait dengan politik uang," tukasnya.
Dia juga menegaskan jika kasus tersebut akan masuk ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan dibahas oleh kepolisian kejaksaan dan Bawaslu.
"Disitulah nanti ketika dimintai keterangan-keterangan khususnya yang pelakunya ini, nanti diklarifikasinya kita akan menemukan titik terang bagaimana sebenarnya kasus ini," tuturnya.
"Tapi yang jelas bahwa itu sudah kita putuskan untuk ditindaklanjuti di Bawaslu lewat sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kota Makassar," sambungnya.
Namun, ia mengatakan kasus bagi-bagi uang yang dilakukan Sadap masih tahap dugaan, olehnya itu pihaknya akan memanggil Sadap untuk dimintai keterangan terkait videonya yang viral karena bagi-bagi uang dibeberapa lokasi di Kota Makassar.
"Tentu, pasti akan dilakukan pemanggilan dimintai keterangan, klarifikasi dari yang bersangkutan dan teman-teman Bawaslu Kota Makassar juga akan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan," tandasnya.
Baca juga: Viral, Video Caleg di Makassar Bagi-bagi Uang, Sadap: Jumlahnya Rp 100 Juta, Itu Sedekah
Diberitakan Sebelumnya, Beredar video seorang calon legislatif (caleg) di Makassar membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).