Salin Artikel

Caleg di Makassar Bagi-bagi Uang, Bawaslu Sulsel: Ada Dugaan Tindak Pidana Pemilu

MAKASSAR, KOMPAS.com - Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan sidang pleno terkait dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Syarifuddin Daeng Punna atau Sadap yang merupakan caleg DPR RI dari Dapil Sulsel I dari Partai Demokrat.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakanm kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti karena telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sadap yang dikonfirmasi mengakui memang betul jika dirinya bagi-bagi uang. Namun, ia membantah jika itu politik uang, melainkan hanya sedekah kepada warga atau pengamen.

Dia mengaku, saat membagikan uang kepada warga, nominalnya sekitar Rp 100 juta dan itu dibagikan di beberapa lokasi di Kota Makassar.

"Hari ini kita sudah melakukan (sidang) pleno. Dan keputusan di pleno itu bahwa akan ditindaklanjuti karena sudah jelas memenuhi syarat formil dan materil terkait laporan itu," kata Andarias kepada awak media saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (6/2/2024).

Hasil keputusan sidang pleno Bawaslu Sulsel, kata Andarias, nantinya kasus itu akan dilimpahkan ke Bawaslu Kota Makassar untuk segera ditindaklanjuti.

"Hari ini akan disampaikan ke teman-teman Bawaslu Kota Makassar dan menjadi tanggungjawab Bawaslu Provinsi juga untuk mendampingi kasus tersebut," ujarnya

Terkait pernyataan Sadap yang mengaku bahwa bagi-bagi uang di Panlos itu hanya sedekah, Andarias mengungkapkan bahwa itu hanya alasan Sadap saja.

"Itukan alasan beliau (Sadap) tapi inikan berproses. Jadi nanti teman-teman di Bawaslu Kota Makassar yang tangani karena ini ada dugaan tindak pidana pemilunya khususnya terkait dengan politik uang," tukasnya.

Dia juga menegaskan jika kasus tersebut akan masuk ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang akan dibahas oleh kepolisian kejaksaan dan Bawaslu.

"Disitulah nanti ketika dimintai keterangan-keterangan khususnya yang pelakunya ini, nanti diklarifikasinya kita akan menemukan titik terang bagaimana sebenarnya kasus ini," tuturnya.

"Tapi yang jelas bahwa itu sudah kita putuskan untuk ditindaklanjuti di Bawaslu lewat sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kota Makassar," sambungnya.

Namun, ia mengatakan kasus bagi-bagi uang yang dilakukan Sadap masih tahap dugaan, olehnya itu pihaknya akan memanggil Sadap untuk dimintai keterangan terkait videonya yang viral karena bagi-bagi uang dibeberapa lokasi di Kota Makassar.

"Tentu, pasti akan dilakukan pemanggilan dimintai keterangan, klarifikasi dari yang bersangkutan dan teman-teman Bawaslu Kota Makassar juga akan mencari saksi-saksi untuk dimintai keterangan," tandasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Beredar video seorang calon legislatif (caleg) di Makassar membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga di Anjungan Pantai Losari (Panlos) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Diduga caleg itu bernama Syarifuddin Daeng Punna atau akrab disapa Sadap yang merupakan caleg DPR RI dari Dapil Sulsel I dari Partai Demokrat.

Videonya pun viral setelah beredar di platform sosial media (sosmed), khususnta WhastApp (WA).

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan telah menerima laporan terkait dugaan bagi-bagi uang tersebut.

"Kami baru menerima laporan akan dilakukan pendalaman hukum," kata Mardiana kepada Kompas.com via pesan singkat, Senin (5/2/2024).

Dia mengaku telah melihat video tersebut, namun pihaknya belum bisa menyimpulkan apa benar Sadap bagi-bagi uang atau money politic.

"Kalau kami belum melakukan kajian belum ada pendefinisian soal itu, jadi harus kami lihat dulu prosesnya, tidak serta merta melihat videonya," tuturnya.

https://makassar.kompas.com/read/2024/02/06/134527978/caleg-di-makassar-bagi-bagi-uang-bawaslu-sulsel-ada-dugaan-tindak-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke