Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Kompas.com - 30/11/2023, 19:45 WIB
Darsil Yahya M.,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR,KOMPAS.com - Terdakwa mantan Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Vonis itu dibacakan Jahoras Soringo Ringo selaku ketua Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2023).

Jahoras Soringo Ringo mengatakan terdakwa Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan di Memberamo Tengah sebagaimana dakwaan pertama.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Ricky Ham Pagawak Mengaku Syok Dituntut 12 Tahun Penjara

Tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan perbuatan dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Lalu tindak pidana pencucian uang yang merupakan gabungan perbuatan dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagai mana dakwaan ketiga.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jahoras dalam amar putusannya.

Ricky pun langsung tertunduk saat Majelis Hakim PN Tipikor Makassar membacakan vonis 13 tahun penjara dan denda 500 juta terhadap dirinya.

Jahoras juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 209 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pegangganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucapnya.

Vonis 13 tahun tersebut lebih berat dari tuntukan jaksa KPK yakni 12 tahun penjara.

"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," tandasnya.

Dia juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang tentukan

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur Jahoras.

Usai membacakan vonis, Jahoras menuturkan putusan tersebut masih bisa diuji ditingkat banding maupun ditingkat kasasi.

Baca juga: Selain Hukuman Penjara, Jaksa Tuntut Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

"Artinya upaya hukum masih terbuka bagi terdakwa (Ricky), apabila tidak sependapat dengan tuntutan ini, saudara bisa menentukan sikap. Apakah menerima putusan, apakah menolak putusan dengan melakukan upaya hukum. Lalau bisa menentukan sikap, ada masa berpikir selama 7 hari terhitung mulai besok," ujar dia.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majels Hakim PN Tipikor Makassar, Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Pieter Petrus Ell mengaku masih pikir-pikir untuk ajukan banding.

"Terkait dengan putusan yang sudah dibacakan kami akan minta waktu untuk pikir-pikir," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertuanya

Makassar
Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Seluruh Korban Longsor di Buntao Toraja Utara Ditemukan, Basarnas Tutup Pencarian

Makassar
Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Satu Korban Longsor di Toraja Utara Ditemukan Tewas

Makassar
Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Longsor Terjang Toraja Utara, 8 Orang Tertimbun Saat Hendak ke Acara Rambu Solo’

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Viral, Video 2 Bocah di Makassar Berbuat Asusila di Area Perkuburan

Makassar
Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Video Viral Perempuan Ngamuk Ludahi Petugas Dishub Saat Mobilnya Digembok

Makassar
Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Kejari Palopo Tetapkan 2 Tersangka Pengadaan Mobil Bodong Dinas Lingkungan Hidup

Makassar
Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Bukan Habitatnya, BKSDA Evakuasi Penyu dari Kolam Kotamara Baubau

Makassar
3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

3 Hari Dilanda Banjir, 129 Rumah Terendam di Kecamatan Baebunta Luwu Utara

Makassar
Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com