Salin Artikel

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

Vonis itu dibacakan Jahoras Soringo Ringo selaku ketua Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2023).

Jahoras Soringo Ringo mengatakan terdakwa Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan di Memberamo Tengah sebagaimana dakwaan pertama.

Tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan perbuatan dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Lalu tindak pidana pencucian uang yang merupakan gabungan perbuatan dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri sebagai mana dakwaan ketiga.

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jahoras dalam amar putusannya.

Ricky pun langsung tertunduk saat Majelis Hakim PN Tipikor Makassar membacakan vonis 13 tahun penjara dan denda 500 juta terhadap dirinya.

Jahoras juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 209 miliar.

Vonis 13 tahun tersebut lebih berat dari tuntukan jaksa KPK yakni 12 tahun penjara.

"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," tandasnya.

Dia juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang tentukan

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur Jahoras.

Usai membacakan vonis, Jahoras menuturkan putusan tersebut masih bisa diuji ditingkat banding maupun ditingkat kasasi.

"Artinya upaya hukum masih terbuka bagi terdakwa (Ricky), apabila tidak sependapat dengan tuntutan ini, saudara bisa menentukan sikap. Apakah menerima putusan, apakah menolak putusan dengan melakukan upaya hukum. Lalau bisa menentukan sikap, ada masa berpikir selama 7 hari terhitung mulai besok," ujar dia.

Menanggapi vonis yang dijatuhkan Majels Hakim PN Tipikor Makassar, Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Pieter Petrus Ell mengaku masih pikir-pikir untuk ajukan banding.

"Terkait dengan putusan yang sudah dibacakan kami akan minta waktu untuk pikir-pikir," pungkasnya.

https://makassar.kompas.com/read/2023/11/30/194519978/divonis-13-tahun-penjara-ricky-ham-pagawak-tertunduk-di-ruang-sidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke