MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus peredaran narkoba sudah lama merambah kalangan mahasiswa hingga dosen atau guru besar perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan, di mana terjerat kasus yang berujung drop out (DO).
Terakhir, kasus yang menghebohkan di dunia pendidikan yakni Direktorat Narkoba Polda Sulsel mengungkap "bunker" atau brankas berisi narkoba yang ditanam di dalam salah satu sekretariat mahasiswa di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (3/6/2023).
Direktorat Narkoba Polda Sulsel pun baru mengumumkan kasus peredaran narkoba di lingkup kampus almamater oranye, atau Universitas Negeri Makassar (UNM) ini pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Baca juga: Kemenkumham Sulsel Bantah Lapas dan Rutan Jadi Jaringan Peredaran Narkoba di Kampus Makassar
Para tersangka masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Diketahui para tersangka ini merupakan mantan mahasiswa UNM Makassar yang tidak selesai di bangku kuliah. Keenam tersangka ini sudah lama menjalankan bisnis haramnya di dalam kampus UNM.
Meski bukan lagi berstatus mahasiswa atau telah di drop out (DO). Para tersangka masih sering masuk ke kampus. Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi sabu dan ganja. Pelaku ditangkap di sebuah sekretariat yang tak lagi digunakan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkapkan, keenam tersangka yang merupakan jaringan kurir narkoba kampus ini beroperasi sejak 2019 silam.
"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ini sudah sejak lama. Kalau menurut keterangan 2019 sampai sekarang, jadi sudah lama," ungkap Setyo saat ekspose dihadapan awak media di Aula Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.
Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya sejak 2019 hingga baru terungkap sekarang, para pelaku telah mengedarkan sebanyak 4 kilogram lebih narkotika berbagai jenis.
"Itu masuk kemarin sekitar 4 kilogram ya, untuk yang masuk ke pengiriman menurut keterangan. Ada beberapa yang pertama, 1 kilogram pada bulan Februari 2023, dan 100 butir ekstasi. Kemudian pada 20 Mei 2023 masuk lagi 3 kilogram," bebernya.
Baca juga: Kasus Brankas Narkoba di UNM Makassar, 4 Mahasiswa Drop Out Jadi Tersangka
Mantan Wadankorbrimob Polri ini juga menjelaskan, pihaknya sementara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba di lingkup kampus tersebut.
Bahkan, jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus rupanya dikendalikan dua narapidana yang sementara mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari keterangan polisi, dua narapidana itu diketahui berinisial TR mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana berinisial SN yang mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, dua narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka tersebut. Peran kedua narapidana ini yakni pengendali peredaran barang haram itu.
"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," ungkap Setyo.
Kasus peredaran narkoba yang menjerat civitas academica (masyarakat kampus) di Kota Daeng pernah terjadi pada 2021. Saat itu, mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) ditangkap karena konsumsi dan jadi pengedar narkoba. Ironisnya, mayoritas yang ditangkap adalah mahasiswa Fakultas Hukum.
Baca juga: Nasib Tetangga yang Sebabkan Balita Positif Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat 2 Pasal