Salin Artikel

Mahasiswa hingga Guru Besar di Makassar Tersangkut Kasus Narkoba Berujung "Drop Out"

Terakhir, kasus yang menghebohkan di dunia pendidikan yakni Direktorat Narkoba Polda Sulsel mengungkap "bunker" atau brankas berisi narkoba yang ditanam di dalam salah satu sekretariat mahasiswa di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (3/6/2023).

Direktorat Narkoba Polda Sulsel pun baru mengumumkan kasus peredaran narkoba di lingkup kampus almamater oranye, atau Universitas Negeri Makassar (UNM) ini pada Kamis (8/6/2023) lalu.

Para tersangka masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Diketahui para tersangka ini merupakan mantan mahasiswa UNM Makassar yang tidak selesai di bangku kuliah. Keenam tersangka ini sudah lama menjalankan bisnis haramnya di dalam kampus UNM.

Meski bukan lagi berstatus mahasiswa atau telah di drop out (DO). Para tersangka masih sering masuk ke kampus. Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi sabu dan ganja. Pelaku ditangkap di sebuah sekretariat yang tak lagi digunakan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkapkan, keenam tersangka yang merupakan jaringan kurir narkoba kampus ini beroperasi sejak 2019 silam.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ini sudah sejak lama. Kalau menurut keterangan 2019 sampai sekarang, jadi sudah lama," ungkap Setyo saat ekspose dihadapan awak media di Aula Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.

Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya sejak 2019 hingga baru terungkap sekarang, para pelaku telah mengedarkan sebanyak 4 kilogram lebih narkotika berbagai jenis.

"Itu masuk kemarin sekitar 4 kilogram ya, untuk yang masuk ke pengiriman menurut keterangan. Ada beberapa yang pertama, 1 kilogram pada bulan Februari 2023, dan 100 butir ekstasi. Kemudian pada 20 Mei 2023 masuk lagi 3 kilogram," bebernya.

Mantan Wadankorbrimob Polri ini juga menjelaskan, pihaknya sementara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba di lingkup kampus tersebut.

Bahkan, jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus rupanya dikendalikan dua narapidana yang sementara mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari keterangan polisi, dua narapidana itu diketahui berinisial TR mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana berinisial SN yang mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, dua narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka tersebut. Peran kedua narapidana ini yakni pengendali peredaran barang haram itu.

"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," ungkap Setyo.

Kasus peredaran narkoba yang menjerat civitas academica (masyarakat kampus) di Kota Daeng pernah terjadi pada 2021. Saat itu, mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) ditangkap karena konsumsi dan jadi pengedar narkoba. Ironisnya, mayoritas yang ditangkap adalah mahasiswa Fakultas Hukum.

Dari data 10 tahun terakhir, mahasiswa UMI yang ditangkap kasus narkoba yakni DPA (mahasiswa Fakultas Hukum UMI) ditangkap polisi dari Polsek Rappocini, Sabtu (1/9/2012), ZA (mahasiswa Fakultas Hukum UMI) ditangkap di Jl Maccini Sawah, Jumat (12/7/2013).

AA (mahasiswa Fakultas Teknik UMI) ditangkap polisi dari Polsek Panakkukang, Rabu (17/12/2014), Y dan IR terlibat dalam pembunuhan sesama mahasiswa UMI pada September 2019 dan terindetifikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu.

HN (mahasiswa Fakultas Hukum UMI) ditangkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, Senin (20/1/2020), FH dan AT (mahasiswa UMI) ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja, di sebuah kawasan rumah elit di Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (8/7/2020).

Salah seorang mahasiswa berinisial F di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas usai ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria tersebut meninggal usai diamankan polisi.

"Jadi, dia ditangkap atas kasus narkoba," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.

Ngajib mengatakan, mahasiswa tersebut tewas saat diamankan di salah satu posko Satnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Minggu (7/5/2023). "(Kejadian) Kemarin sore," imbuhnya.

Ngajib belum menjelaskan detail terkait kasus ini. Dia berdalih peristiwa ini masih dalam pemeriksaan tim forensik.

"Itu (meninggal) di posko, atau begini saja nanti diangkat sekalian biar forensik yang jelaskan," jelas Ngajib.

Selain mahasiswa yang terjerat kasus narkoba, seorang dosen dan seorang guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) juga pernah menghebohkan karena ditangkap pesta narkoba bersama beberapa wanita di sebuah hotel pada 2014 silam.

Saat itu, Wakil Rektor III Unhas, Prof Musakkir ditangkap bersama seorang dosen Hukum Unhas dan seorang mahasiswi di dalam kamar 312 hotel tersebut, Jumat (14/11/2014) dini hari.

Saat dilakukan penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa dua paket shabu-shabu.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan saat itu, Irjen Polisi Anton Setiadji membenarkan penangkapan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Musakkir di Hotel Grand Malibu Jalan Pelita Raya, Jumat (14 /11/2014 ) dini hari.

Mantan WR III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir (tengah), terdakwa kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu saat membacakan pembelaannya saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/5/2015).

Dalam sidang tersebut turut hadir terdakwa lainnya; Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah, mahasiswi yang turut tertangkap saat pesta narkoba di Hotel Maleo.

"Benar ada laporan dari anggota tentang penangkapan Guru Besar Unhas serta dosen dan mahasiswi tadi subuh, karena dikemukakan barang bukti narkoba" kata Kapolda Sulsel saat itu, Anton Setiadji, Jumat (14 /11/2014 ) dini hari.

Selasa (26/5/2015), Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun pidana rehabilitasi kepada mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata Majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam saat itu.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/13/122540778/mahasiswa-hingga-guru-besar-di-makassar-tersangkut-kasus-narkoba-berujung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke