KOMPAS.com - Enam orang menjadi tersangka dalam kasus temuan brankas narkoba di salah satu ruangan sekretariat mahasiswa di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keenam orang yang ditangkap polisi itu berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menjabarkan peran tiap tersangka.
Baca juga: Kronologi Lengkap Terbongkarnya Bungker yang Hanya Brankas Tempat Simpan Narkoba di UNM Makassar
Kasus ini diotaki oleh SAH, mantan mahasiswa. Ia adalah sosok yang menyimpan narkoba serta bertindak pula sebagai kurir narkoba.
Lalu, S merupakan pengangguran tamatan SMA, ia membantu mengedarkan narkoba.
MA ialah mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas barang terlarang tersebut.
Adapun AG dan M juga merupakan mantan mahasiswa, mereka menjadi pengguna narkotika jenis ganja.
Sementara itu, RR berprofesi sebagai pekerja swasta. Dia menerima narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Mister X yang saat ini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.
"Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra, tapi tidak selesai," ujar Setyo dalam konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Makassar, Minggu (11/6/2023) malam, dikutip dari Antara.
Baca juga: Penyimpanan Brankas Narkoba di UNM Sudah sejak 2019, Edarkan 4 Kilogram Narkotika
Dia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui bahwa seluruh barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik pria berinisial SN, yang kini mendekam di Rutan Jeneponto, Sulsel.
Sedangkan, ganja diperoleh dari seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya. Sosoknya masih dalam pengembangan penyelidikan.
"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," ucapnya.
"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," imbuhnya.
Baca juga: Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto