Salin Artikel

Peran 6 Tersangka Kasus Brankas Narkoba di UNM Makassar

KOMPAS.com - Enam orang menjadi tersangka dalam kasus temuan brankas narkoba di salah satu ruangan sekretariat mahasiswa di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keenam orang yang ditangkap polisi itu berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menjabarkan peran tiap tersangka.

Kasus ini diotaki oleh SAH, mantan mahasiswa. Ia adalah sosok yang menyimpan narkoba serta bertindak pula sebagai kurir narkoba.

Lalu, S merupakan pengangguran tamatan SMA, ia membantu mengedarkan narkoba.

MA ialah mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas barang terlarang tersebut.

Adapun AG dan M juga merupakan mantan mahasiswa, mereka menjadi pengguna narkotika jenis ganja.

Sementara itu, RR berprofesi sebagai pekerja swasta. Dia menerima narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Mister X yang saat ini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

"Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra, tapi tidak selesai," ujar Setyo dalam konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Makassar, Minggu (11/6/2023) malam, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui bahwa seluruh barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik pria berinisial SN, yang kini mendekam di Rutan Jeneponto, Sulsel.

Sedangkan, ganja diperoleh dari seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya. Sosoknya masih dalam pengembangan penyelidikan.

"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," ucapnya.

"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," imbuhnya.

Setyo menuturkan, kasus temuan brankas narkoba di UNM ini terbongkar usai polisi meringkus S. Ia dibekuk ketika hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Sabtu (3/6/2023).

Sewaktu ditanyai petugas, S mengaku baru saja mengonsumsi narkoba di FBS UNM bersama sejumlah kawannya.

Mengetahui hal tersebut, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, petugas mendapati SAH, MA, AG, dan M sedang berpesta narkoba.

"Di dalam kampus itu ada diamankan empat orang sedang berpesta narkoba sabu dan ganja sambil dengar musik," ungkap Setyo.

Polisi pun menginterogasi mereka. Dari interogasi terungkap bahwa tersangka menyembunyikan narkoba dalam sebuah brankas. Brankas itu disimpan di ruangan tersebut.

Brankas tersebut memiliki panjang 35 sentimeter panjang, lebar 25 sentimeter, dan tinggi 25 sentimeter.

"Ditanam di lubang luas 40x40 sentimeter, dimasukkan dengan teralis besi, dilas, kemudian ditutup dengan tegel, sehingga tersamarkan," tuturnya.

Dari brankas tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh saset plastik berisi sabu, satu saset ekstasi, empat linting ganja, satu buku catatan penyaluran narkotika, dan alat isap sabu.

"Sebelum ditangkap, jumlah barang bukti narkotika sabu yang disimpan di dalam brankas sebanyak 700 gram kurang lebih, catatan narkotika ekstasi disimpan di brankas kurang lebih ada 400 butir," jelasnya.

Fakta lain pun terbongkar. Tersangka ternyata sedang berupaya menyelundupkan narkoba via jalur udara di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Upaya penyelundupan akhirnya berhasil digagalkan. Petugas menyita sabu seberat 50 gram yang disembunyikan para pelaku dalam sebuah speaker aktif.

"Tujuan pengiriman ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman kargo," terangnya.

Polisi kembali melakukan pengembangan, hingga kemudian mereka mencokok RR di kediamannya di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 saset sabu dan 110 butir pil ekstasi siap edar.

"Dari hasil interogasi dari lelaki RR bahwa dirinya menerima narkotika sabu dan ekstasi dari seorang yang tidak dikenal namanya, namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman dari SAH," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus brankas narkoba di UNM ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Reza Rifaldi | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Antara

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/12/193100778/peran-6-tersangka-kasus-brankas-narkoba-di-unm-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke