Setyo menuturkan, kasus temuan brankas narkoba di UNM ini terbongkar usai polisi meringkus S. Ia dibekuk ketika hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Sabtu (3/6/2023).
Sewaktu ditanyai petugas, S mengaku baru saja mengonsumsi narkoba di FBS UNM bersama sejumlah kawannya.
Mengetahui hal tersebut, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, petugas mendapati SAH, MA, AG, dan M sedang berpesta narkoba.
"Di dalam kampus itu ada diamankan empat orang sedang berpesta narkoba sabu dan ganja sambil dengar musik," ungkap Setyo.
Baca juga: Awal Terbongkarnya Brankas Narkoba di UNM, Polisi Tangkap Kurir, lalu Gerebek Pesta Sabu di Kampus
Polisi pun menginterogasi mereka. Dari interogasi terungkap bahwa tersangka menyembunyikan narkoba dalam sebuah brankas. Brankas itu disimpan di ruangan tersebut.
Brankas tersebut memiliki panjang 35 sentimeter panjang, lebar 25 sentimeter, dan tinggi 25 sentimeter.
"Ditanam di lubang luas 40x40 sentimeter, dimasukkan dengan teralis besi, dilas, kemudian ditutup dengan tegel, sehingga tersamarkan," tuturnya.
Dari brankas tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh saset plastik berisi sabu, satu saset ekstasi, empat linting ganja, satu buku catatan penyaluran narkotika, dan alat isap sabu.
"Sebelum ditangkap, jumlah barang bukti narkotika sabu yang disimpan di dalam brankas sebanyak 700 gram kurang lebih, catatan narkotika ekstasi disimpan di brankas kurang lebih ada 400 butir," jelasnya.
Baca juga: Polisi Akui Temuan di Sekretariat Mahasiswa UNM Bukan Bungker: Hanya Konotasi Saja
Fakta lain pun terbongkar. Tersangka ternyata sedang berupaya menyelundupkan narkoba via jalur udara di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Upaya penyelundupan akhirnya berhasil digagalkan. Petugas menyita sabu seberat 50 gram yang disembunyikan para pelaku dalam sebuah speaker aktif.
"Tujuan pengiriman ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman kargo," terangnya.
Polisi kembali melakukan pengembangan, hingga kemudian mereka mencokok RR di kediamannya di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 saset sabu dan 110 butir pil ekstasi siap edar.
"Dari hasil interogasi dari lelaki RR bahwa dirinya menerima narkotika sabu dan ekstasi dari seorang yang tidak dikenal namanya, namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman dari SAH," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus brankas narkoba di UNM ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Temuan Diduga Bungker Narkoba di UNM | Kisah Korban TPPO di Lampung
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Reza Rifaldi | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.