Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran 6 Tersangka Kasus Brankas Narkoba di UNM Makassar

Kompas.com, 12 Juni 2023, 19:31 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Enam orang menjadi tersangka dalam kasus temuan brankas narkoba di salah satu ruangan sekretariat mahasiswa di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan (Sulsel).

Keenam orang yang ditangkap polisi itu berinisial S (25), SAH (32), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37).

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menjabarkan peran tiap tersangka.

Baca juga: Kronologi Lengkap Terbongkarnya Bungker yang Hanya Brankas Tempat Simpan Narkoba di UNM Makassar

Kasus ini diotaki oleh SAH, mantan mahasiswa. Ia adalah sosok yang menyimpan narkoba serta bertindak pula sebagai kurir narkoba.

Lalu, S merupakan pengangguran tamatan SMA, ia membantu mengedarkan narkoba.

MA ialah mantan mahasiswa yang membantu SAH mengemas barang terlarang tersebut.

Adapun AG dan M juga merupakan mantan mahasiswa, mereka menjadi pengguna narkotika jenis ganja.

Sementara itu, RR berprofesi sebagai pekerja swasta. Dia menerima narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Mister X yang saat ini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

"Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra, tapi tidak selesai," ujar Setyo dalam konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Makassar, Minggu (11/6/2023) malam, dikutip dari Antara.

Baca juga: Penyimpanan Brankas Narkoba di UNM Sudah sejak 2019, Edarkan 4 Kilogram Narkotika

Dia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan terhadap SAH, diketahui bahwa seluruh barang bukti sabu-sabu dan ekstasi adalah milik pria berinisial SN, yang kini mendekam di Rutan Jeneponto, Sulsel.

Sedangkan, ganja diperoleh dari seorang mahasiswa yang belum diketahui identitasnya. Sosoknya masih dalam pengembangan penyelidikan.

"Menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak pemesanan pengiriman. Ada komunikasi dengan yang ada di tahanan tadi. Mudah-mudahan besok bisa kita hadirkan untuk pengungkapan kasus ini, kita sudah dapatkan jejak digital dari ponsel tersangka," ucapnya.

"Dalam kasus narkoba ini ada jaringan Rutan Jeneponto yang pertama, kemudian yang kedua jaringan di Lapas Batang Watangpone, Kabupaten Bone," imbuhnya.

Baca juga: Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto

Awal terbongkarnya kasus brankas narkoba di UNM

Penampakan salah satu ruangan di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Jalan Malengkeri Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, dipasangi garis polisi, Jumat (9/6/2023).istimewa Penampakan salah satu ruangan di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Jalan Malengkeri Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, dipasangi garis polisi, Jumat (9/6/2023).

Setyo menuturkan, kasus temuan brankas narkoba di UNM ini terbongkar usai polisi meringkus S. Ia dibekuk ketika hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Sabtu (3/6/2023).

Sewaktu ditanyai petugas, S mengaku baru saja mengonsumsi narkoba di FBS UNM bersama sejumlah kawannya.

Mengetahui hal tersebut, polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, petugas mendapati SAH, MA, AG, dan M sedang berpesta narkoba.

"Di dalam kampus itu ada diamankan empat orang sedang berpesta narkoba sabu dan ganja sambil dengar musik," ungkap Setyo.

Baca juga: Awal Terbongkarnya Brankas Narkoba di UNM, Polisi Tangkap Kurir, lalu Gerebek Pesta Sabu di Kampus

Polisi pun menginterogasi mereka. Dari interogasi terungkap bahwa tersangka menyembunyikan narkoba dalam sebuah brankas. Brankas itu disimpan di ruangan tersebut.

Brankas tersebut memiliki panjang 35 sentimeter panjang, lebar 25 sentimeter, dan tinggi 25 sentimeter.

"Ditanam di lubang luas 40x40 sentimeter, dimasukkan dengan teralis besi, dilas, kemudian ditutup dengan tegel, sehingga tersamarkan," tuturnya.

Dari brankas tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh saset plastik berisi sabu, satu saset ekstasi, empat linting ganja, satu buku catatan penyaluran narkotika, dan alat isap sabu.

"Sebelum ditangkap, jumlah barang bukti narkotika sabu yang disimpan di dalam brankas sebanyak 700 gram kurang lebih, catatan narkotika ekstasi disimpan di brankas kurang lebih ada 400 butir," jelasnya.

Baca juga: Polisi Akui Temuan di Sekretariat Mahasiswa UNM Bukan Bungker: Hanya Konotasi Saja

Fakta lain pun terbongkar. Tersangka ternyata sedang berupaya menyelundupkan narkoba via jalur udara di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Upaya penyelundupan akhirnya berhasil digagalkan. Petugas menyita sabu seberat 50 gram yang disembunyikan para pelaku dalam sebuah speaker aktif.

"Tujuan pengiriman ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara melalui jasa pengiriman kargo," terangnya.

Polisi kembali melakukan pengembangan, hingga kemudian mereka mencokok RR di kediamannya di wilayah Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 saset sabu dan 110 butir pil ekstasi siap edar.

"Dari hasil interogasi dari lelaki RR bahwa dirinya menerima narkotika sabu dan ekstasi dari seorang yang tidak dikenal namanya, namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman dari SAH," paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus brankas narkoba di UNM ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Temuan Diduga Bungker Narkoba di UNM | Kisah Korban TPPO di Lampung

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Reza Rifaldi | Editor: Ardi Priyatno Utomo), Antara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Pemilihan RT/RW Setentak di Makassar, TPS Banyak Calon Berpotensi Gesekan
Makassar
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemprov Sulsel Beri Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau