Dari data 10 tahun terakhir, mahasiswa UMI yang ditangkap kasus narkoba yakni DPA (mahasiswa Fakultas Hukum UMI) ditangkap polisi dari Polsek Rappocini, Sabtu (1/9/2012), ZA (mahasiswa Fakultas Hukum UMI) ditangkap di Jl Maccini Sawah, Jumat (12/7/2013).
AA (mahasiswa Fakultas Teknik UMI) ditangkap polisi dari Polsek Panakkukang, Rabu (17/12/2014), Y dan IR terlibat dalam pembunuhan sesama mahasiswa UMI pada September 2019 dan terindetifikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu.
HN (mahasiswa Fakultas Hukum UMI) ditangkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, Senin (20/1/2020), FH dan AT (mahasiswa UMI) ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja, di sebuah kawasan rumah elit di Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (8/7/2020).
Salah seorang mahasiswa berinisial F di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tewas usai ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria tersebut meninggal usai diamankan polisi.
"Jadi, dia ditangkap atas kasus narkoba," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajib kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.
Ngajib mengatakan, mahasiswa tersebut tewas saat diamankan di salah satu posko Satnarkoba Polrestabes Makassar di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Minggu (7/5/2023). "(Kejadian) Kemarin sore," imbuhnya.
Baca juga: Cerita Meli yang Anak Balitanya Positif Narkoba, Curhat ke Medsos dan Ponselnya Diblokir Pelaku
Ngajib belum menjelaskan detail terkait kasus ini. Dia berdalih peristiwa ini masih dalam pemeriksaan tim forensik.
"Itu (meninggal) di posko, atau begini saja nanti diangkat sekalian biar forensik yang jelaskan," jelas Ngajib.
Selain mahasiswa yang terjerat kasus narkoba, seorang dosen dan seorang guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) juga pernah menghebohkan karena ditangkap pesta narkoba bersama beberapa wanita di sebuah hotel pada 2014 silam.
Saat itu, Wakil Rektor III Unhas, Prof Musakkir ditangkap bersama seorang dosen Hukum Unhas dan seorang mahasiswi di dalam kamar 312 hotel tersebut, Jumat (14/11/2014) dini hari.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa dua paket shabu-shabu.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan saat itu, Irjen Polisi Anton Setiadji membenarkan penangkapan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Dr Musakkir di Hotel Grand Malibu Jalan Pelita Raya, Jumat (14 /11/2014 ) dini hari.
Mantan WR III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir (tengah), terdakwa kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu saat membacakan pembelaannya saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/5/2015).
Dalam sidang tersebut turut hadir terdakwa lainnya; Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah, mahasiswi yang turut tertangkap saat pesta narkoba di Hotel Maleo.
"Benar ada laporan dari anggota tentang penangkapan Guru Besar Unhas serta dosen dan mahasiswi tadi subuh, karena dikemukakan barang bukti narkoba" kata Kapolda Sulsel saat itu, Anton Setiadji, Jumat (14 /11/2014 ) dini hari.
Selasa (26/5/2015), Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis satu tahun pidana rehabilitasi kepada mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata Majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam saat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.