MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk tim menyelidiki kasus narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Kasub Humas Kemenkumham Sulsel, Dedi yang dikonfirmasi, Senin (12/6/2023) mengatakan, pihaknya baru mendapat kabar terkait hal tersebut.
Bahkan, Kepala Kantor Wilayah masih mempersiapkan tim untuk mendalami pernyataan dari Kapolda Sulsel bahwa ada narapidana kendalikan narkoba dari dalam Lapas Bone dan Rutan Jeneponto.
"Semalam kami dapat beritanya, kami masih dalami. Kepala Kantor Wilayah masih mempersiapkan tim untuk mendalami pernyataan dari Kapolda Sulsel bahwa ada narapidana kendalikan narkoba dari dalam Lapas Bone dan Rutan Jeneponto," katanya.
Baca juga: Brankas Narkoba di UNM Makassar Dikendalikan Napi di Bone dan Jeneponto
Dedi menegaskan, pihaknya membutuhkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan tegas di lingkup lapas dan rutan.
"Kami juga butuh bukti dan yang penting ada personel kami yang ada di Rutan maupun yang ada di Lapas ikut sebagai bagian dari peredaran narkoba, pastilah kepala kantor tidak tanggung-tanggung untuk memberikan sanksi tegas," tegasnya.
Saat ditanya soal adanya handphone yang digunakan di rutan maupun di lapas oleh narapidana untuk mengendalikan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, Dedi mengaku hal tersebut masih diselidiki.
"Itukan katanya. Itulah yang saya maksud tadi masih mendalami. Berita kan masih di dapat semalam. Kalau masih ada, pasti akan ditindak tegas oleh Kepala Kantor Wilayah. Karena Pak Kepala Kantor Wilayah ini tidak tanggung-tanggung terkait perkara narkoba dan handphone yang ada di dalam rutan maupun lapas," katanya.
Baca juga: Penyimpanan Brankas Narkoba di UNM Sudah sejak 2019, Edarkan 4 Kilogram Narkotika
Sebelumnya telah diberitakan, peredaran narkoba di lingkup kampus almamater oranye atau Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dilakukan enam orang tersangka sudah sejak lama.
Para tersangka masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Diketahui para tersangka ini merupakan mantan mahasiswa UNM Makassar yang tidak selesai di bangku kuliah.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengungkapkan, keenam tersangka yang merupakan jaringan kurir narkoba kampus ini beroperasi sejak 2019 silam.
"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ini sudah sejak lama. Kalau menurut keterangan 2019 sampai sekarang, jadi sudah lama," ungkap Setyo saat ekspose di hadapan awak media di Aula Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.
Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya sejak 2019 hingga baru terungkap sekarang, para pelaku telah mengedarkan sebanyak 4 kilogram lebih narkotika berbagai jenis.
"Itu masuk kemarin sekitar 4 kilogram ya, untuk yang masuk ke pengiriman menurut keterangan. Ada beberapa yang pertama, 1 kilogram pada bulan Februari 2023, dan 100 butir ekstasi. Kemudian pada 20 Mei 2023 masuk lagi 3 kilogram," bebernya.
Mantan Wadankorbrimob Polri ini juga menjelaskan, pihaknya sementara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba di lingkup kampus tersebut.