Salin Artikel

Kemenkumham Selidiki Kasus Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara di Sulsel

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk tim menyelidiki kasus narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Kasub Humas Kemenkumham Sulsel, Dedi yang dikonfirmasi, Senin (12/6/2023) mengatakan, pihaknya baru mendapat kabar terkait hal tersebut.

Bahkan, Kepala Kantor Wilayah masih mempersiapkan tim untuk mendalami pernyataan dari Kapolda Sulsel bahwa ada narapidana kendalikan narkoba dari dalam Lapas Bone dan Rutan Jeneponto.

"Semalam kami dapat beritanya, kami masih dalami. Kepala Kantor Wilayah masih mempersiapkan tim untuk mendalami pernyataan dari Kapolda Sulsel bahwa ada narapidana kendalikan narkoba dari dalam Lapas Bone dan Rutan Jeneponto," katanya.

Dedi menegaskan, pihaknya membutuhkan bukti-bukti untuk melakukan tindakan tegas di lingkup lapas dan rutan. 

"Kami juga butuh bukti dan yang penting ada personel kami yang ada di Rutan maupun yang ada di Lapas ikut sebagai bagian dari peredaran narkoba, pastilah kepala kantor tidak tanggung-tanggung untuk memberikan sanksi tegas," tegasnya. 

Saat ditanya soal adanya handphone yang digunakan di rutan maupun di lapas oleh narapidana untuk mengendalikan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat, Dedi mengaku hal tersebut masih diselidiki. 

"Itukan katanya. Itulah yang saya maksud tadi masih mendalami. Berita kan masih di dapat semalam. Kalau masih ada, pasti akan ditindak tegas oleh Kepala Kantor Wilayah. Karena Pak Kepala Kantor Wilayah ini tidak tanggung-tanggung terkait perkara narkoba dan handphone yang ada di dalam rutan maupun lapas," katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, peredaran narkoba di lingkup kampus almamater oranye atau Universitas Negeri Makassar (UNM) yang dilakukan enam orang tersangka sudah sejak lama.

Para tersangka masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Diketahui para tersangka ini merupakan mantan mahasiswa UNM Makassar yang tidak selesai di bangku kuliah.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ini sudah sejak lama. Kalau menurut keterangan 2019 sampai sekarang, jadi sudah lama," ungkap Setyo saat ekspose di hadapan awak media di Aula Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.

Setyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya sejak 2019 hingga baru terungkap sekarang,  para pelaku telah mengedarkan sebanyak 4 kilogram lebih narkotika berbagai jenis.

"Itu masuk kemarin sekitar 4 kilogram ya, untuk yang masuk ke pengiriman menurut keterangan. Ada beberapa yang pertama, 1 kilogram pada bulan Februari 2023, dan 100 butir ekstasi. Kemudian pada 20 Mei 2023 masuk lagi 3 kilogram," bebernya.

Mantan Wadankorbrimob Polri ini juga menjelaskan, pihaknya sementara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus peredaran narkoba di lingkup kampus tersebut.

Bahkan, jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus rupanya dikendalikan dua narapidana yang sementara mendekam di lapas dan rutan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari keterangan polisi, dua narapidana itu diketahui berinisial TR mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana berinisial SN yang mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Kapolda Sulsel mengatakan, dua narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka tersebut. Peran kedua narapidana ini yakni pengendali peredaran barang haram itu.

"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan," ungkap Setyo.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sementara masih melakukan pendalaman terkait dua narapidana pengendali narkoba itu.

"Itu kami sudah koordinasi kan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Sulsel kita akan lakukan pemeriksaan," ujarnya. 

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/12/141417978/kemenkumham-selidiki-kasus-narapidana-kendalikan-peredaran-narkoba-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke