Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelola Geopark Maros Pangkep Sebut 2 Pabrik Semen yang Menambang di Sana Bisa Tetap Beroperasi, Ini Alasannya...

Kompas.com, 7 Juni 2023, 21:31 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAROS, KOMPAS.com - General Manager Badan Pengelola Geopark Maros Pangkep, Dedy Irfan Bachri menegaskan bahwa 2 pabrik semen yang menambang di kawasan UNESCO Geopark Global tetap beroperasi.

Hal tersebut ditegaskan Dedy ketika dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023). Menurut dia, dua pabrik semen yakni PT Semen Tonasa dan PT Semen Bosowa yang menambang di kawasan tersebut sudah lama beroperasi sebelum penetapan status Geopark Global oleh UNESCO.

"Tambang-tambang yang ada di sekitar kawasan Geopark Global Maros tetap akan beroperasi dan berjalan. Di mana, tambang-tambang tersebut sudah lama beroperasi sebelum pengajuan status Geopark Global ke UNESCO pada tahun 2019 dan ditetapkan sebagai taman Geopark Global pada tahun 2023," tegasnya.

Baca juga: UNESCO Tetapkan Perbukitan Kars Maros Pangkep sebagai Taman Geopark Global, Bagaimana Nasib 2 Pabrik Semen?

Dedy menjelaskan, proses panjang telah dilalui bersama menuju status Geopark Global. Di mana, Badan Pengelola Geopark Maros Pangkep bersama-sama PT Semen Tonasa dan PT Semen Bosowa melakukan asesment.

"Jadi kami bermitra melakukan penguatan dalam konsep status Geopark Global. Konsep geopark juga ini penguatan bersama menjaga lingkungan. Jadi mereka lebih dulu ada, tapi tidak mengganggu status geopark. Selagi itu legal, tidak ada masalah," katanya.

Dedy juga mengungkapkan, jika Badan Pelestarian Cagar Budaya dan Universitas Hasanuddin ikut bersama-sama menjaga dan melakukan penelitian di kawasan geopark Maros Pangkep. Di mana, masih ada yang ditemukan situs-situs prasejarah puluhan ribu tahun.

"Sedang dilakukan langkah-langkah mitigasi untuk melindungi situs-situs prasejarah. Menurut UNESCO, Geopark Global pengelolaan bersama. Dimana nilai2 karst di Maros Pangkep internasional. Ada sebagian yang nilainya eksplorasi. Itulah yang bagian eksplorasi yang ditambang," ujarnya.

Dedy menegaskan, jika pertambangan sudah jelas aturannya dalam peraturan tata ruang Kabupaten Maros. "Batas-batas kawasan geopark sudah jelas dan batas-batas tambang," paparnya.

Saat ditanya perusahaan investasi Norges Bank atau NBIM dari Norwegia sebagai pemodal ketiga terbesar di PT Semen Indonesia keberadaan tambang di kawasan geopark Maros Pangkep, Dedy membantahnya. Menurut Dedy, bukan keberatan dengan adanya aktivitas tambang di kawasan tersebut. Melainkan melakukan pengawasan lebih ketat.

Baca juga: Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

"Kami sudah menerima surat dari PT Semen Indonesia. Jadi dilakukan pengawasan selama 3 tahun ked epan. Jadi bukan tidak boleh beroperasi, tapi tim diterjunkan melakukan asesment untuk membuktikan bahwa tambang tidak merusak lingkungan. Malah melakukan penguataan di kawasan geopark global," jelasnya.

Keindahan Geopark Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Keindahan Geopark Maros-Pangkep di Sulawesi Selatan.

Terkait dengan banyaknya tambang-tambang kecil selain tambang dua pabrik semen itu, Dedy mengungkapkan jika mereka mempunyai izin tambang sementara. Tambang-tambang kecil tersebut dibukakan izinnya sementara untuk kepentingan pembangunan proyek strategi nasional rel kereta api Sulsel dari Kota Makassar ke Kota Parepare.

"Jadi materialnya itu digunakan untuk pembangunan kereta api dan mendapat izin sementara dari Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Pusat," bebernya.

Diketahui pula, perusahaan investasi Norges Bank atau NBIM dari Norwegia awasi PT Semen Indonesia ke dalam pengawasan selama tiga tahun. Pasalnya, kawasan Geopark Maros Pangkep terdapat 40 situs arkeologi yang dinyatakan sebagai Taman Bumi Global oleh UNESCO.

Bagian depan goa prasejarah Leang Pettae di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (16/3/2018). Di goa inilah peneliti pertama kali menemukan lukisan prasejarah di kawasan karst Maros-Pangkep pada 1950.

Alasannya, penambangan bahan baku semen di Sulawesi Selatan oleh Semen Tonasa, yang merupakan anak perusahaan Semen Indonesia, membahayakan keberadaan goa prasejarah.

Baca juga: 4 Geopark Indonesia yang Kembali Diakui UNESCO, Mana Saja?

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau