MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi akhirnya membekuk salah satu pelaku begal yang menyasar dua pemudik asal Kalimantan. Pelaku yang diketahui bernama Axel Meivanka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan lantaran melawan dan mencoba untuk melarikan diri saat hendak diamankan.
Pria berusia 24 tahun itu dibekuk Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/3/2023) dini hari.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi penganiayaan terhadap kedua korban dengan menebasnya menggunakan parang di bagian kepala dan tangan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kita mendapatkan informasi pelaku ini berada di Jalan Batua Raya. Anggota segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku mengaku menebas korban dengan parang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: 2 Pemudik Asal Kalimantan Dibegal Usai Kunjungi Keluarga di Makassar, Pelaku Masih Berkeliaran
Ridwan menyebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti. Bahkan pelaku mencoba kabur dari petugas.
"Saat dilakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri, diberi peringatan sebanyak tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan. Sehingga kita berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki," ucapnya.
Perwira polisi berpangkat dua bunga melati ini juga menjelaskan bahwa pihaknya kini telah mengantongi nama-nama pelaku lain yang terlibat dalam aksi begal sadis tersebut.
"Ada 10 orang lagi pelaku yang masih dalam pengejaran," bebernya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, aksi penganiayaan yang melukai dua korban pemudik itu merupakan aksi balas dendam. Namun pelaku rupanya salah sasaran.
"Motifnya, sementara balas dendam. Tapi dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sasarannya, salah sasaran," ucap Ngajib saat ekspose kasus di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (24/4/2023).
Dia juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku pun sudah pernah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
"Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan ternyata telah melakukan hal yang sama atau resedivis pada 2021," ucapnya.
Menurutnya Axel Meivanka juga diketahui merupakan pelaku utama dalam aksi penganiayaan itu. Dia berperan menghadang dan menebas korban berkali-kali hingga luka.
Lebih lanjut, dari informasi yang dihimpun Axel Meivanka merupakan pecatan dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) B120 yang dibentuk oleh Walikota Makassar, Moh Ramadhan (Danny) Pomanto dan Kombes Pol Budhi Haryanto yang kala itu menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar.
Baca juga: Terbongkar, Akting Suami Jadi Korban Begal, Modal Usaha Ternak Domba Dipakai Foya-foya
Diketahui, Ormas B120 dibentuk guna dapat menekan aksi kekerasan jalanan dan tawuran antarkelompok yang kerap terjadi di Makassar.