Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Mati Pegawai Dishub Makassar, 2 Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/01/2023, 16:14 WIB
Hendra Cipto,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhi vonis 2 anggota Brimob Polda Sulsel dengan hukuman 18 dan 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sineruang di ruang persidangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.

Sidang kali ini dijaga ketat puluhan aparat kepolisian pasca kericuhan pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, M Asri, Kamis (5/1/2023).

Johnicol pertama kali membacakan vonis terhadap Sulaiman alias Sule yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca juga: Kapal Perang KRI Makassar Angkut 20 Truk BBM dan Sembako Tiba di Karimunjawa, Ini Kata Warga

 

Di mana Sulaiman sebagai anggota Brimob Polda Sulsel seharusnya melindungi masyarakat, namun melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule dengan hukum 18 tahun penjara," kata Johnicol.

Usai pembacaan vonis terhadap terdakwa Sulaiman, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa, penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika dinilai tidak sesuai.

Namun, terdakwa, penasehat hukum dan JPU masih pikir-pikir dalam kurung waktu 7 hari.

Hakim pun menutup sidang vonis Sulaiman alias Sule dan kemudian kembali membuka sidang vonis terhadap terdakwa Chaerul Akmal.

Johnicol kembali membacakan vonis terhadap Chaerul Akmal yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.

Di mana Chaerul Akmal yang juga sebagai anggota Brimob Polda Sulsel seharusnya melindungi masyarakat, namun melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa Chaerul Akmal dengan hukum 20 tahun penjara," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Sederet Fakta Oknum TNI AL Tembak 2 Remaja di Makassar, 1 Korban Tewas

Makassar
Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Buaya Muara Sepanjang 3,6 Meter Dievakuasi di Bolaang Mongondow

Makassar
Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Korban Longsor Desa Buntu Sarek Latimojong Luwu Pilih Jalan Kaki untuk Mengungsi

Makassar
Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Dinyatakan Sembuh, 40 Balita yang Keracunan Bubur di Majene Dipulangkan

Makassar
Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Cerita Warga, Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Makassar
Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Begini Sosok Anggota TNI AL yang Tembak 2 Remaja di Mata Tetangga

Makassar
Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Gempa M 4,5 Guncang Gorontalo, Akibat Deformasi Batuan Lempeng Laut Sulawesi

Makassar
Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Eks Kepala Desa di Mamuju Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

Makassar
Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Update Kasus Keracunan Massal Balita di Majene, Ini Hasil Lab BPOM

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Olly Dondokambey Beri Sinyal Wagub Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut 2024

Makassar
Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Tangis Haru Para Pengungsi di Luwu Saat Dievakuasi ke Posko Induk

Makassar
Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Cerita Kakak Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar, Adiknya Sudah Dibidik

Makassar
Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Korban Penembakan Oknum TNI AL di Makassar Telah Jalani Operasi Pengangkatan Proyektil Peluru

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com