PINRANG, KOMPAS.com- Polisi menetapkan Abdul Rahim, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang telah menawarkan jasa sebagai joki vaksin Covid-19 sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi, termasuk penyelenggara vaksinasi.
"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka," sebut Deki saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Polisi Periksa 17 Saksi Kasus Joki Vaksin di Pinrang, KTP dan Kartu Vaksin Pengguna Jasa Disita
Menurut Deki, Abdul Rahim sudah mewakili orang lain untuk disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.
Tindakan itu dinilai telah melanggar Pasal 14 Undang-undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 13 B Peraturan Presiden Nomor 4 tentang Penanggulangan Covid-19.
Abdul Rahim kini terancam hukuman penjara selama setahun.
"Walau tersangka, Abdul Rahim kami tidak tahan karena ancamanya hanya satu tahun penjara," sebut Deki.
Selain menetapkan joki vaksin itu sebagai tersangka, polisi juga menyita Kartu Tanda Penduduknya dan kartu bukti vaksinasi Covid-19 pengguna jasa Abdul Rahim.
Baca juga: Kejiwaan Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang, Diperiksa
Sebagai informasi, Abdul Rahim sempat membuat video pengakuan telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.
Sejumlah suntikan itu didapatnya dalam tiga bulan terakhir karena menggantikan orang lain.
Dari setiap kali menggantikan orang untuk divaksin, Abdul Rahim mengaku mendapat uang ratusan ribu rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.