PINRANG, KOMPAS.Com - Satuan Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, telah meningkatkan status kasus joki vaksin dari penyelidikan menjadi penyedikan.
Polisi telah memeriksa 17 saksi termasuk Abdul Rahim yang menjadi joki vaksin.
"Sampai hari ini kita telah menaikkan status hukum kasus joki vaksin dari tahap penyelidikan jadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Kejiwaan Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang, Diperiksa
Selain memeriksa para saksi, polisi juga menyita alat bukti dugaan joki vaksin.
"Kita menyita KTP dan kartu vaksin dugaan pengguna jasa joki vaksin," papar Deki.
Penyidik, lanjut Deki, akan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka dalam kasus joki vaksin tersebut.
Pihaknya akan menerapkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman hukumannya 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta," tegas Deki.
Baca juga: Joki Vaksin di Pinrang Sulsel Klaim Pernah 3 Kali Disuntik dalam Sehari
Polis juga bakal menerapkan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, Abdul Rahim sempat membuat video pengakuan telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.
Sejumlah suntikan itu didapatnya dalam tiga bulan terakhir karena menggantikan orang lain.
Dari setiap kali menggantikan orang untuk divaksin, Abdul Rahim mengaku mendapat uang ratusan ribu rupiah. Kini pengakuan Abdul Rahim sedang diselidiki polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.