PINRANG, KOMPAS.com- Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan Abdul Rahim, orang yang mengaku jadi joki vaksin Covid-19.
Pemeriksaan kejiwaan itu berlangsung pada hari ini, Jumat (24/12/2021) di Markas Kepolisian Resor Pinrang.
"Dokter ahli melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Rahim untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dugaan joki vaksin," kata Kepala Dinas Kesehatan Dyah Puspita Dewi saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Tiga Pengguna Jasa Abdul Rahim, Joki Vaksin di Pinrang, Akhirnya Divaksin
Dewi mengatakan, Dinas Kesehatan Pinrang juga masih menunggu hasil pemeriksaan darah dan urine Abdul Rahim.
Sedangkan Abdul Rahim merasa tidak punya masalah kejiwaan.
Dia mengaku mau menggantikan beberapa orang untuk divaksin Covid-19 hanya karena dibayar.
"Saya tidak gila, buktinya saya tamat sekolah tingkat menengah atas, walau tak lanjut ke bangku kuliah karena keterbatasan biaya," sebut Abdul Rahim.
Baca juga: Gara-gara Ada Joki Vaksin, Vaksinator Diminta Teliti Periksa KTP dan Wajah Orang yang Disuntik
Sebagai informasi, Abdul Rahim sempat membuat video pengakuan telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.
Sejumlah suntikan itu didapatnya dalam tiga bulan terakhir karena menggantikan orang lain.
Dari setiap kali menggantikan orang untuk divaksin, Abdul Rahim mengaku mendapat uang ratusan ribu rupiah.
Kini pengakuan Abdul Rahim sedang diselidiki polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.