Salin Artikel

Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Sulsel, Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi, termasuk penyelenggara vaksinasi.

"Status hukum Abdul Rahim dari saksi kita naikkan jadi tersangka," sebut Deki saat dikonfirmasi, Kamis (30/12/2021).

Menurut Deki, Abdul Rahim sudah mewakili orang lain untuk disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.

Abdul Rahim kini terancam hukuman penjara selama setahun.

"Walau tersangka, Abdul Rahim kami tidak tahan karena ancamanya hanya satu tahun penjara," sebut Deki.

Selain menetapkan joki vaksin itu sebagai tersangka, polisi juga menyita Kartu Tanda Penduduknya dan kartu bukti vaksinasi Covid-19 pengguna jasa Abdul Rahim.

Sebagai informasi, Abdul Rahim sempat membuat video pengakuan telah disuntik vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali.

Sejumlah suntikan itu didapatnya dalam tiga bulan terakhir karena menggantikan orang lain.

Dari setiap kali menggantikan orang untuk divaksin, Abdul Rahim mengaku mendapat uang ratusan ribu rupiah.

https://makassar.kompas.com/read/2021/12/30/055722878/abdul-rahim-joki-vaksin-covid-19-di-pinrang-sulsel-ditetapkan-sebagai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke