Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi bersama Gubernur Sulsel Nonaktif, Mantan Sekretaris PUTR Dipecat

Kompas.com - 27/12/2021, 13:51 WIB
Hendra Cipto,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dipecat secara tidak terhormat.

Pemecatan itu dilakukan setelah Edy divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Putuskan Tak Ajukan Banding

Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Sekretaris Negara (Sesneg), Setya Utama yang dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) mengatakan, Edy Rahmat telah dipecat secara tidak terhormat (PTDH) setelah adanya putusan inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel setelah putusan pengadilan inkrah, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhitung mulai akhir bulan putusan,” katanya.

Setya pun menegaskan, jika Edy Rahmat bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia juga tidak mendapatkan gaji.

“Kalau sudah di PTDH, ya berarti sudah putus gaji,” tuturnya.

Baca juga: Kasus Suap Nurdin Abdullah, Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

Sedangkan mengenai Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Setya mengungkapkan jika yang bersangkutan bukan sebagai PNS.

“Kalau Nurdin Abdullah tentu statusnya sudah bukan PNS, karena dulu maju Pilkada kan harus mengundurkan diri dari PNS,” paparnya.  

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Nurdin Abdullah Selama 3 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Makassar
Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com