Salin Artikel

Terlibat Korupsi bersama Gubernur Sulsel Nonaktif, Mantan Sekretaris PUTR Dipecat

Pemecatan itu dilakukan setelah Edy divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.

Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Sekretaris Negara (Sesneg), Setya Utama yang dikonfirmasi, Senin (27/12/2021) mengatakan, Edy Rahmat telah dipecat secara tidak terhormat (PTDH) setelah adanya putusan inkrah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Mantan sekretaris Dinas PUTR Sulsel setelah putusan pengadilan inkrah, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terhitung mulai akhir bulan putusan,” katanya.

Setya pun menegaskan, jika Edy Rahmat bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia juga tidak mendapatkan gaji.

“Kalau sudah di PTDH, ya berarti sudah putus gaji,” tuturnya.

Sedangkan mengenai Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Setya mengungkapkan jika yang bersangkutan bukan sebagai PNS.

“Kalau Nurdin Abdullah tentu statusnya sudah bukan PNS, karena dulu maju Pilkada kan harus mengundurkan diri dari PNS,” paparnya.  

Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) sore.

Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.

Sedangkan, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

https://makassar.kompas.com/read/2021/12/27/135136278/terlibat-korupsi-bersama-gubernur-sulsel-nonaktif-mantan-sekretaris-putr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke