Sebelumnya diberitakan, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dalam kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Edy Rahmat divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Senin (29/11/2021) sore.
Hakim menilai, Edy Rahmat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana kontraktor, Agung Sucipto.
Baca juga: Danny Pomanto Geram, Soal Seleksi Laskar Pelangi Makassar Bocor
Sedangkan, Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.