Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Cagar Budaya di Gorontalo Terancam Dibongkar Pemiliknya, Sikap Pemerintah Jadi Sorotan

Kompas.com, 18 Agustus 2025, 15:07 WIB
Rosyid A Azhar ,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Rumah panggung yang menjadi saksi bisu deklarasi kemerdekaan Indonesia di Kota Gorontalo pada 23 Januari 1942 terancam dibongkar oleh pemiliknya.

Dalam catatan sejarah, pada 23 Januari 1942, sebelum kedatangan bala tentara Jepang, Nani Wartabone, Kusno Danupoyo, dan masyarakat Gorontalo lainnya melakukan perlawanan terhadap pemerintah Kolonial Belanda.

Perlawanan mereka dilakukan dengan merebut kantor pos, yang saat ini merupakan instansi strategis dan penting, menawan sejumlah petinggi pemerintah Hindia Belanda, dan menjebloskannya ke penjara yang berada di sisi barat alun-alun.

Setelah seluruh pejabat kolonial ditawan, Nani Wartabone, sebagai Ketua Komite Dua Belas, mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Hari Patriotik, Warga Gorontalo Diminta Kibarkan Merah Putih

Peristiwa penting bagi keberadaan Negara Indonesia yang terjadi di Gorontalo ini dikenal sebagai Hari Patriotik yang setiap 23 Januari diperingati oleh warga Gorontalo.

Peristiwa 23 Januari 1942 ini menjadi tonggak penting perjuangan kemerdekaan Indonesia, tidak hanya di Gorontalo, tetapi juga di Indonesia dan dunia internasional.

Alasan Pemilik Menggugat

Salah satu bagian lokasi dan bangunan peristiwa penting ini tengah mengalami gugatan oleh pemiliknya.

Penggugatnya adalah Ledya Pranata Widjaja, pemilik rumah tinggi.

Rumah tinggi ini dulunya adalah rumah panggung bekas rumah kepala Pos, Telegraaf en Telefoondienst (PTT).

“Ya (ada gugatan) dari pemilik rumah dan lahan,” kata Faiz Kapokja Pelindungan/PPNS Cagar Budaya Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII Sulawesi Utara Gorontalo, Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Cagar Budaya di Solo Terancam Lenyap, Rumah Bernomor 153 Akan Dilelang

Bus Surat (Brievenbus) yang berdiri kokoh di tepi jalan tepat di depan gedung kantor pos. Objek cagar budaya ini menjadi bagain penting yang meneguhkan Gorontalo sebagai Kota Tua.KOMPAS.COM/ROSYID A AZHAR Bus Surat (Brievenbus) yang berdiri kokoh di tepi jalan tepat di depan gedung kantor pos. Objek cagar budaya ini menjadi bagain penting yang meneguhkan Gorontalo sebagai Kota Tua.

Faiz menjelaskan Ledya Pranata Widjaja mendaftarkan perkaranya pada 14 April 2025, yang menggugat Pemerintah Kota Gorontalo karena mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan rumah tinggi sebagai cagar budaya.

“Akibat penetapan ini, penggugat mengaku tidak bisa memanfaatkan asetnya. Ia mengalami kerugian materiil karena tidak dapat memanfaatkan obyek sengketa sejak tahun 2005 sebesar Rp200 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar,” ujar Faiz.

Informasi perkara ini dapat diakses secara daring pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang menangani diketuai oleh Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, dengan anggota Diamon Domny Siahaya dan Muammar Maulis Kadafi.

“Dalam gugatan ini, penggugat tidak berkenan bangunan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya karena pihak pemerintah tidak memiliki izin dari pemilik atas proses penetapan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Gorontalo,” ucap Faiz.

Baca juga: 40 Hektar Tanah Warga Adat Cireundeu Terancam, Dedi Mulyadi Usulkan Jadi Cagar Budaya

Halaman:


Terkini Lainnya
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Modus Penyelundupan Obat-obatan Daftar G Asal Surabaya ke Makassar
Makassar
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
2.486 Pekerja Menganggur, PHK di Sulsel Nomor 6 Se-Indonesia: Industri Nikel Lesu?
Makassar
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kejati Sulsel Selamatkan Kerugian Negara Rp 36,6 Miliar dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Makassar
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Menhan Sjafrie Ungkap 80 Persen Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak
Makassar
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Culik Dan Cabuli Bocah 10 Tahun, Residivis Di Gowa Ditembak Polisi
Makassar
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Menhan Sjafrie Soroti Bencana Sumatera-Aceh: Hutan Lindung Tak Dijaga, Perlu Militer Kuat
Makassar
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Skandal Perselingkuhan Pejabat DPRD di Sulsel Mencuat dari Video Mantan Suami, PKB dan BK Bergerak
Makassar
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Realisasi Investasi Makassar Triwulan III 2025 Capai Rp 4 Triliun
Makassar
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Inggris Bantu Makassar Rancang Stadion hingga Integrasi Transportasi
Makassar
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Sengketa Lahan 16 Hektar di Makassar Memanas, PT Hadji Kalla Siapkan Laporan Pemalsuan Dokumen
Makassar
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
GMTD Gugat PT Hadji Kalla Imbas Konflik Lahan, Sidang Perdana Dijadwalkan 9 Desember
Makassar
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Viral Pria di Gowa Diseret Rombongan Pemotor, Diduga Pelaku Pemerkosaan
Makassar
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Sekda Sulsel Ingatkan Kepala Sekolah: Jika Tak Mampu Jadi Manajer Talenta Global, Kembali Jadi Guru
Makassar
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
2 Nelayan Tersambar Petir di Perairan Makassar, Satu Tewas, Satu Kritis
Makassar
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Polemik PBNU, Cak Imin: Kelakuan PBNU Kecewakan Masyarakat NU
Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau