GOWA, KOMPAS.com - Sidang kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (28/5/2025).
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa salah satu terdakwa, Muhammad Manggabarani, mengirim uang palsu senilai puluhan juta rupiah ke Sulawesi Barat menggunakan jasa ekspedisi.
Sidang yang dimulai pukul 13.30 Wita ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dengan hakim anggota Sihabuddin dan Yeni.
Baca juga: Ayam Goreng Legendaris Widuran Solo Tidak Halal, Warga: Kami Sudah Konsumsi sejak Kecil
Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama menghadirkan Bripka Mulawarman sebagai saksi.
Dalam hal ini, Bripka Mulawarman bersaksi saat mengamankan dan menginterogasi Muhammad Manggabarani.
Bripka Mulawarman menjelaskan bahwa Manggabarani mendatangi Mapolres Mamuju setelah rumahnya digerebek oleh aparat gabungan Polres Gowa dan Polres Mamuju.
"Terdakwa mendatangi Polres Mamuju untuk mempertanyakan perihal rumahnya digerebek oleh polisi. Malam sebelumnya, saya bersama tim Jatanras Polres Gowa dan petugas Reskrim Polres Mamuju melakukan penggerebekan di rumahnya, namun saat itu terdakwa tidak ada. Keesokan harinya, terdakwa menyerahkan diri ke Polres Mamuju," ujar Bripka Mulawarman saat memberikan kesaksian.
Baca juga: 6 Bangunan Aset Negara Dirusak Anggota Ormas GRIB Jaya, KAI Rugi Ratusan Juta
Baca juga: Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar: Rektor Absen, 14 Terdakwa Dihadirkan