Selain SA, dua wanita juga ditangkap, salah satunya diketahui pernah menggunakan jasa SA untuk melakukan aborsi.
"Kami mengamankan terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial SA, pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Makassar," ujar Dendi.
Saat ini, total ada empat orang tersangka yang telah ditahan di Mapolda Sulsel terkait kasus dugaan praktik aborsi ini.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan praktik aborsi ilegal di wilayah tersebut.
Baca juga: 20 Tahun Mengabdi sebagai Honorer Damkar, Syahril Bersyukur Jadi PPPK di Usia Mendekati Pensiun
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang