Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2015.
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, praktik aborsi yang dilakukan oleh pria berinisial SA (44) telah berlangsung selama hampir satu dekade.
"Dari hasil interogasi kami, terduga pelaku melaksanakan praktik aborsi ini dari tahun 2015 hingga 2025," ungkap Dendi kepada awak media pada Senin (26/5/2025).
Tarif praktik aborsi
Dendi menambahkan bahwa SA memilih lokasi praktik aborsi di hotel-hotel dengan tarif berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
"Ada bayarannya, jadi dia (SA) mematok tarif dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Barang bukti yang diamankan sejauh ini ada obat. Jadi totalnya atau berapanya (melakukan praktik aborsi) itu kita masih mendalami karena terduga pelaku sudah banyak lupa," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan SA di salah satu penginapan di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (25/5/2025).
Empat tersangka ditahan
Selain SA, dua wanita juga ditangkap, salah satunya diketahui pernah menggunakan jasa SA untuk melakukan aborsi.
"Kami mengamankan terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial SA, pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Makassar," ujar Dendi.
Saat ini, total ada empat orang tersangka yang telah ditahan di Mapolda Sulsel terkait kasus dugaan praktik aborsi ini.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan praktik aborsi ilegal di wilayah tersebut.
https://makassar.kompas.com/read/2025/05/26/210521278/praktik-aborsi-asn-di-makassar-terbongkar-beroperasi-sejak-2015-dilakukan