MAKASSAR, KOMPAS.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel membongkar praktik aborsi ilegal yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai perawat di sebuah puskesmas.
Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2015.
Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, praktik aborsi yang dilakukan oleh pria berinisial SA (44) telah berlangsung selama hampir satu dekade.
"Dari hasil interogasi kami, terduga pelaku melaksanakan praktik aborsi ini dari tahun 2015 hingga 2025," ungkap Dendi kepada awak media pada Senin (26/5/2025).
Baca juga: Alasan Warga Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi
Dendi menambahkan bahwa SA memilih lokasi praktik aborsi di hotel-hotel dengan tarif berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
"Ada bayarannya, jadi dia (SA) mematok tarif dari Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta. Barang bukti yang diamankan sejauh ini ada obat. Jadi totalnya atau berapanya (melakukan praktik aborsi) itu kita masih mendalami karena terduga pelaku sudah banyak lupa," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan SA di salah satu penginapan di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (25/5/2025).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Baca juga: BMW Tabrak Motor di Jalan Palagan Sleman Yogyakarta, Satu Orang Tewas