MAKASSAR, KOMPAS.com- Kuasa hukum terdakwa Mira Hayati, Ida Hamidah mengklaim bahwa bahan sampel kosmetik yang disita polisi dan dinyatakan mengandung merkuri bukan merupakan produksi pabrik kosmetik Mira Hayati.
Ida Hamidah menyebut bahwa produk yang telah diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan produk kosmetik yang dipalsukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: Sidang Lanjutan Skincare Berbahaya Mira Hayati, 3 Saksi Dihadirkan
"Ternyata ada produk MH yang dipalsukan dan sudah beredar di masyarakat," ungkap Ida usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/3/2025).
Kata Ida, Mira Hayati yang juga Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri memproduksi dan mengedarkan kosmetik menggunakan pola beli putus kepada reseller yang hanya dikenalinya.
"Ini sistemnya beli putus karena banyaknya produk Mira Hayati yang dipalsukan, karena GM nya pun mengakui semua sudah sesuai regulasi yang ditetapkan BPOM, ada izin edar. Baik itu dua produk yang diduga mengandung merkuri ada notifikasi yang diberikan BPOM," ucap dia.
Ida mengungkapkan, bahwa saat polisi menyita ratusan produk kosmetik di pergudangan milik Mira Hayati tidak ditemukan adanya bahan berbahaya atau merkuri.
"Tidak ada juga barang yang dipesan oleh Mira Hayati ada bahan merkuri, tidak. Apakah saat datang penggeledahan, polisi saksi menemukan merkuri?," bebernya.
Dia mengungkapkan bahwa produk kecantikan yakni MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream yang disebut mengandung yang diuji BPOM bukan berasal dari pabrik Mira Hayati.
Mira Hayati juga bahkan telah membuat laporan polisi terkait beberapa produknya yang diduga dipalsukan oleh beberapa orang tidak bertanggung jawab.
"Menurut keterangan GM barang yang diuji oleh BPOM bukan barang dari pabrik tapi barang dari reseller, bukan tanggung jawab Mira Hayati lagi. Apa lagi kita sudah membuat tiga laporan polisi terkait pemalsuan produk Mira Hayati, kita laporkan pemalsuan," kata Ida.
Selama berbisnis produk kosmetik, Mira Hayati hanya mengenal lima orang resellernya. Bahkan, BPOM disebut kerap mengadakan inspeksi mendadak ke pabrik Mira Hayati.
"Klien saya hanya mengenal lima orang reseller. Menurut kami, barang yang mengandung merkuri itu sudah dipalsukan, BPOM selalu datang bulanan, triwulan, tahunan, kadang datang langsung ngecek," tutup dia.
Baca juga: Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri di Makassar, “Ratu Emas” Mira Hayati Hadir dengan Kursi Roda
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Mira Hayati yang juga Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa membeberkan, perusahaan yang dipimpin Mira Hayati memproduksi berbagai produk kosmetik, di antaranya MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, yang juga dikenal dengan nama Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.
Sebagai direktur utama, Mira memiliki peran langsung dalam mengatur aktivitas pabrik, termasuk pengawasan produksi, distribusi, hingga promosi produk.
"Setelah memproduksi kosmetik tersebut, Terdakwa mendistribusikan produk kepada para agen, reseller, hingga dijual secara online melalui media sosial dan marketplace," ungkap Jaksa dalam sidang sebelumnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang