www.kompas.com
Terdakwa Mira Hayati yang duduk di kursi pesakitan di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, PN Makassar, saat agenda pemeriksaan saksi, Selasa (18/3/2025).(Kompas.com/Reza Rifaldi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+