Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Mira Hayati yang duduk di kursi pesakitan di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, PN Makassar, saat agenda pemeriksaan saksi, Selasa (18/3/2025).
(Kompas.com/Reza Rifaldi)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+