MAKASSAR, KOMPAS.com- Sidang lanjutan dalam perkara kosmetik berbahaya mengandung merkuri dengan terdakwa Mira Hayati (29) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/3/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar di ruang sidang utama Harifin A Tumpa, PN Makassar. Saksi yang dihadirkan tiga orang.
Baca juga: Mira Hayati Ratu Emas Melahirkan, Sidang Dakwaan Skincare Berbahaya Kembali Ditunda
Para saksi tersebut yakni Irwandi selaku anggota Polri dari Polda Sulsel, Sri Endang selalu reseller produk Mira Hayati, dan Titin yang diketahui merupakan General Manager (GM) PT Agus Mira Mandiri Utama.
Saksi pertama, Irwandi dalam sidang menjelaskan pihaknya atau penyidik Polda Sulsel melakukan penyelidikan atas kasus ini setelah viral di sosial media.
Kasus ini sempat menarik perhatian masyarakat dan mendesak kepolisian untuk turun tangan melakukan penyelidikan karena produk yang diduga dijual Mira Hayati mengandung bahan kimia berbahaya atau merkuri.
"Saya mendapatkan masalah mengenai kosmetik bermasalah (bermerkuri) di media sosial kemudian saya laporkan," kata Irwandi dikursi pesakitan.
Atas dasar itulah, Irwandi menyebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara membeli produk tersebut lewat online lalu melakukan pengecekan dengan bekerjasama BPOM dan ternyata ada produk yang dicurigai mengandung merkuri.
"Sampel dibeli dan salah satu di antaranya mengandung merkuri," ujarnya.
Selain membeli produk Mira Hayati untuk didalami, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel juga disebut turut melakukan penyitaan ratusan produk Mira Hayati untuk diteliti. Produk tersebut disita dari salah satu stokis Mira Hayati.
"Disita dari distributor (stokis), kami mendapatkan beberapa produk dan kami tanyakan, ambil dimana dan dia menyatakan mengambil dari Mira Hayati," ungkap Irwandi.
Sementara, saksi lainnya yakni Titin juga mengungkapkan sejumlah keterangannya dalam persidangan. Kata Titin, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kerap mengecek langsung produk kosmetik Mira Hayati.
"Secara berkala produk diaudit oleh BPOM perbulan, triwulan dan tahunan. Terdaftar di BPOM dan di Pabrik ada semua piagamnya," ucap dia.
Baca juga: Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri di Makassar, “Ratu Emas” Mira Hayati Hadir dengan Kursi Roda
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Mira Hayati yang juga Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Jaksa membeberkan, perusahaan yang dipimpin Mira Hayati memproduksi berbagai produk kosmetik, di antaranya MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream, yang juga dikenal dengan nama Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream.
Sebagai direktur utama, Mira memiliki peran langsung dalam mengatur aktivitas pabrik, termasuk pengawasan produksi, distribusi, hingga promosi produk.