GORONTALO, KOMPAS.com - Yahya Ahmad pemilik Rumah Makan Nila Star hendak membakar bangunan miliknya saat petugas gabungan akan membongkarnya pada Rabu (19/2/2025).
Rumah makan milik Yahya yang berada di tengah danau Limboto, Gorontalo sudah setahun tidak beroperasi.
Bangunan yang dibangun di atas drum ini disebut menyalahi tata ruang dan petugas sudah meminta pemilik untuk membongkarnya.
Baca juga: Banjir Berulang di Gorontalo, Danau Limboto Perlu Pembenahan Serius
Sehari sebelumnya ia sesumbar di akun media sosial Facebooknya akan melakukan pembakaran dan menyiarkan secara langsung.
Yahya mengaku sudah menyiapkan jeriken berisi bensin dan ban bekas yang diletakkan di sisi bangunan yang menjadi masalah ini, namun upayanya berhasil diredam setelah ada kesepakatan untuk membongkar setengah bangunan rumah makannya.
"Saya sudah siapkan bensin," kata Yahya Ahmad.
Bangunan rumah makan ini berada di tengah danau, diapungkan dengan drum.
Sejak setahun lalu sudah berhenti beroperasi, setelah pemerintah memintanya untuk membongkar karena dianggap menyalahi tata ruang.
Yahya telah berjuang untuk mempertahankan usahanya, termasuk melalui pengadilan tata usaha negara, namun upayanya sia-sia.
Upaya negosiasi dilakukan bersama petugas dari Satpol PP, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II , dan Pemprov Gorontalo.
Hasilnya ia harus merelakan bagian besar rumah makannya dibongkar, yang dibongkar adalah bangunan baru yang kayunya masih bisa digunakan kembali, sedangkan sisahnya ia pertahankan untuk menyimpan pakan ikan dan tempat istirahat.
Puluhan Satpol PP akhirnya menggergaji tiang kayu, mencopoti karpet plastik dan mengumpulkan seng. Rumah makan ini berakhir. Sejumlah kerabat Yahya pun bersama-sama mencopoti satu demi satu kayu yang menyusun bangunan ini.
Upaya penertiban bangunan liar di Danau Limboto sudah lama dilakukan secara persuasif, salah satu pemilik rumah makan lainnya bahkan sudah menutup usahanya. Wilayah danau seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan privat.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengendalian Infrastruktur Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo Sulastri Husain mengungkapkan upaya penertiban ini sudah lama dilakukan dengan beragam cara, hingga melayani penggugat di pengadilan tata usaha negara.
"Pada 21 April 2021 kami melayangkan surat peringatan pertama," kata Sulastri.