Surat peringatan ini tidak mempan, Pemerintah Provinsi Gorontalo pun melayangkan surat peringatan kedua pada 31 Juli 2023, disusul surat peringatan ketiga pada 7 November 2023.
Empat bulan setelah peringatan ketiga disusul Surat Keputusan pemberhentian sementara pada 18 Maret 2024, serta disusul dengan surat penutupan lokasi pada 23 April 2024. Dua hari kemudian dilakukan pemasangan segel, pada 29 April tim Direktorat Penertiban Panfaatan Ruang Ditjen PPTR Kementerian ATR melakukan kunjungan lokasi.
"Kami juga melayangkan SK pembongkaran mandiri pada 8 Mei 2024," ujar Sulastri.
Baca juga: Dihantam Gelombang Tinggi, Dermaga Apung Nelayan Labuan Bajo Rusak
Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara juga dimenangkan pemerintah pada 2 Oktober 2024. Upaya persuasif teris dilakukan agar pemilik rumah makan ini menaati aturan, tim ini menghasilkan berita acara rapat mediasi namun hasilnya dimentahkan, Yahya mengajukan banding namun ia kalah kembali. Tim gabungan pun diturunkan untuk melakukan eksekusi ini.
Untuk menuju lokasi rumah makan ini, pengunjung harus naik perahu dari dermaga Dembe I, Kota Gorontalo. Perahu fiber akan mengantar hingga ke tengah.
Di badan danau saat ini masih banyak karamba jaring apung, sejumlah bangunan tempat penyimpanan pakan ikan juga masih berdiri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang